Surabaya (pilar.id) – Menanggapi kejadian penganiyaan terhadap beberapa jurnalis saat meliput Rumah Hiburan Umum (RHU) beberapa waktu lalu, Polrestabes Surabaya segera melakukan pengusutan dan telah mengamakan empat tersangka.
Dua diantaranya menyerahkan diri ke Polrestabes Surabaya, Rabu (25/1/2023) sore. Dua orang ini masing-masing SD (45) dan EYK (42).
Sebelumnya, dua pelaku lain yang berhasil diamankan terlebih dahulu adalah MH (55) dan S (55). Mereka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Sat Reskrim Polrestabes Surabaya
Atas penyerahan diri dua pelaku, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menghimbau agar siapapun yang merasa melakukan tindakan kekerasan dalam kasus tersebut segera menyerahkan diri.
“Kita sebagai masyarakat yang taat hukum harus berani mengakui perbuatan secara jujur, demi menjaga situasi kamtibmas di Surabaya,”tutur Kombes Yosep, Rabu (25/1/2023).
Selain itu, ia juga menegaskan, jika sesuai dengan atensi Kapolri akan menindak tegas kekerasan baik yang dilakukan anggota Polri maupun masyarakat.
“Sesuai perkap nomor 1 tahun 2009, bila pihak terkait tidak menyerahkan diri, maka kami lakukan tindakan tegas terukur,” tegas Kombes Yosep.
Maka dari itu, Kapolrestabes menghimbau, semua pihak lebih bijak dalam menghadapi setiap permasalahan dan mengedepankan win-win solution, tanpa ada kekerasan
“Kami akan memberikan perlindungan semaksimal mungkin pada masyarakat, dan diharapkan masyarakat dari kalangan mana pun harus senantiasa mentaati hukum,” pesannya. (jel/hdl)