Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan
  • Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap
  • Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office
  • OJK Perkuat BPR dan BPRS Lewat Roadmap 2024-2027, Aset Tembus Rp236,69 Triliun pada Maret 2026
  • Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»7 Arek Malang Jadi Tersangka, Diancam Hukuman Penjara 9 dan 10 Tahun

7 Arek Malang Jadi Tersangka, Diancam Hukuman Penjara 9 dan 10 Tahun

Hukum M. Fathur Rohman1 Februari 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kericuhan yang terjadi saat Arek Malang melakukan aksi demo di depan Kantor Arema FC, Minggu (29/1/2023). (Foto: dok beritajatim.com)

Malang (pilar.id) – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Malang telah menangkap sebanyak 115 Arek Malang yang melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Arema FC.

Dari 115 Arek Malang tersebut, tujuh diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Ketujuh Arek Malang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, diancam dengan tuntutan hukuman penjara selama 9 dan 10 tahun.

Mereka diguga bersalah dalam kasus kericuhan dan perusakan kantor Arema FC saat demonstrasi Minggu, 29 Januari 2023 sedang berlangsung.

Sedangkan 108 Arek Malang lainnya, telah dibebaskan dan dikembalikan ke keluarganya setelah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Kota Malang.

“Ini murni kasus pidana terhadap pengrusakan kantor Arema dan tidak ada kaitannya dengan insiden Kanjuruan,” terang Kapolresta Malang Kota, KBP Budi Hermanto dalam konferensi pers di Malang, Selasa (31/1/2023).

Polresta Malang Kota telah menerapkan dua persangkaan yang berbeda untuk ketujuh tersangka yang saat ini mereka tahan.

Lima tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama sembilan tahun.

Kelimanya adalah, AR 24 tahun asal Dampit, MF 24 tahun asal Dampit, NM 21 tahun asal Dampit, MA 29 tahun asal Dampit, dan MF 37 tahun asal Dampit.

Sedangkan 2 orang tersangka lainnya dikenakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 UU RI No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 15 UU RI No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara.

Baca Juga  BRI Liga 1: Arema FC vs Persik Kediri, Laga Emosional di Stadion Kanjuruhan

Keduanya yakni, CA 22 tahun asal Pakis dan FH 34 tahun asal Pujon.

“Kami mengamankan para tersangka beserta barang buktinya seperti 1 Bendara Hitam ukuran 65 X 45 Cm, dengan tongkat besi warna biru, 1 buah bendera gambar plus yang identik dengan kelompok Anarko, beserta tongkat kayu, 13 bom smoke, seperti yang rekan-rekan dapat lihat (barang bukti di atas meja konferensi pers)” terang KBP Budi Hermanto.

Dalam demonstrasi yang berlangsung pada Minggu (29/1/2023) tersebut, Arek Malang datang untuk menuntut pertanggung jawaban dari Arema FC terkait kasus Tragedi Kanjuruhan yang proses hukumnya tak kunjung mendapat kejelasan.

Apalagi, akibat tragedi tersebut, ada 130 nyawa yang menghilang namun, Arema FC dinilai sama sekali tidak melakukan langkah yang diperlukan untuk mendukung pengusutan kasus Tragedi Kanjuruhan. (fat)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

Arek Malang Arema FC Demonstrasi Polresta Malang Kota

Berita Lainnya

Bojan Hodak

Big Match Persib vs Arema FC: Penentu Puncak Klasemen, Maung Bandung Wajib Menang

23 April 2026
BRI Super League: Arema FC vs Borneo FC

Arema FC vs Borneo FC, Duel Panas Pekan ke-10 BRI Super League di Stadion Kanjuruhan

26 Oktober 2025

Eliano Reijnders Antusias Sambut Laga Perdana Tandang PERSIB Lawan Arema FC

21 September 2025
Polresta Malang Kota amankan 14 motor dan belasan pemuda dalam razia balap liar di Kedungkandang.

Polisi Amankan 14 Motor dan Belasan Pemuda Terlibat Balap Liar di Malang

16 September 2025
Polresta Malang Kota kembali salurkan 22 ton beras murah SPHP ke 10 kelurahan bersama Bulog demi stabilitas harga dan daya beli masyarakat.

Polresta Malang Kota Gelontorkan 22 Ton Beras Murah, Warga Antusias Sambut Program Pangan Terjangkau

12 September 2025
BRI Super League 2025/26: Arema FC vs Bhayangkara FC

Arema FC vs Bhayangkara FC: Duel Penentu di Kanjuruhan, Singo Edan Bidik 3 Poin

22 Agustus 2025

Persija Andalkan Fondasi Pemain Lokal di Super League 2025/2026, Arlyansyah Curi Perhatian

15 Agustus 2025
Ze Gomes, pelatih Arema FC (foto: Dok Arema FC)

Tahan Imbang PSBS Biak 2-2, Arema FC Akhiri Tren Kekalahan di Pekan ke-33 Liga 1

19 Mei 2025
Alexsandro usai mencetak gol untuk PSBS Biak, saat melawan Arema FC dalam pekan ke-33 BRI Liga 1 2024/25 di Stadion Lukas Enembe (foto: instagram.com @psbsofficial)

PSBS Biak vs Arema FC, Laga Empat Gol yang Dramatis di Lukas Enembe

18 Mei 2025
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Dwi Wulan Ramadani

Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan

3 Juni 2026
Barang bukti kasus perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali

Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap

2 Juni 2026
Sylvester Stallone dalam Rambo: Last Blood (2019)

Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office

2 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.