Blitar (pilar.id) – Sepasang kakak-beradik asal Kabupaten Blitar ditangkap oleh anggota Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya karena diduga menjadi kurir pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram.
Kedua kakak-beradik tersebut adalah HA, 32 tahun dan MA, 29 tahun. Kakak beradik yang menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu ini merupakan warga Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Penangkapan kurir sabu yang merupakan kakak beradik ini, berhasil dilakukan oleh anggota Polrestabes Surabaya pada Kamis, (16/02/2023) di Jalan Raya Ngantru-Srengat, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
“Barang bukti 1 Kg sabu yang kita amankan, mereka kemas dalam 1 bungkus Teh Cina, dari keterangan keduanya, sabu tersebut berasal dari Sumatera dan akan dikirim ke Surabaya,” jabarnya pada Selasa (28/2/2023)
Untuk modus pengirimannya, Fadilah menjelaskan pelaku selama ini kerap menaruh barang haram sabu tersebut secara ranjau.
Selain itu, diketahui jika kedua pelaku baru menjadi kurir sabu selama 2 bulan dengan imbalan Rp 10 juta setiap pengiriman, sedangkan untuk pemilik sabu, Fadilah menyebut masih dalam pencarian.
“Berdasar keterangan pelaku, mereka melakukan ini karena himpitan ekonomi serta keuntungan yang menjanjikan. Sedangkan pemilik sabu yakni Aman, kini menjadi DPO,” ujarnya.
Walau begitu, akibat perbuatannya kedua tersangka saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan akan dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara, maksimal hukuman mati. (jel/fat)