Jakarta (pilar.id) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan kembali membuka layanan Mudik Gratis tahun 2023 ini.
Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub 2023 tersebut, akan mulai dibuka pada Senin, 13 Maret 2023 hari ini hingga 14 April 2023 mendatang.
Pembukaan pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub 2023 akan mulai dibuka pukul 14.00 WIB. Dimana, masyarakat yang hendak mendaftar harus memenuhi sejumlah syarat tertentu.
Informasi tersebut, disampaikan oleh Kemenhub melalui unggahan media sosial instagram mereka @kemenhub151.
“Pendaftaran mudik gratis dapat dilakukan mulail 13 Maret 2023 pukul 14.00 WIB,” tulis unggahan media sosial resmi Kemenhub.
Pada program Mudik Gratis tahun 2023 kali ini, Kemenhub membuka rute dengan total 28 kota tujuan. Tujuan pertama di Jawa Barat akan melalui garut, Tasikmalaya, dan Cirebon.
Kedua, Jawa Tengah ada Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Semarang, Tegal, Pekalongan, Wonosobo, Cilacap, Kebumen, Semarang, Demak, Jepara, Blora, Pati, Boyolali, Solo, Klaten, Wonogiri, Purwokerto, Magelang, dan Wonosari.
Ketiga, beberapa daerah di Jawa Timur yang masuk dalam tujuan Mudik Gratis Kemenhub 2023 adalah Tuban, Madiun, Surabaya, Malang, dan Tulungagung.
Keempat, menuju Sumatera dengan tujuan Lampung dan Palembang.
Lebih lanjut, Kemenhub juga menyampaikan agar para peserta mudik gratis segera melakukan pendaftaran. Sebab, meski proses pendaftaran dibuka selama satu bulan penuh.
Namun, jika kuota telah terpenuhi, pendaftaran akan ditutup sewaktu-waktu. Mereka yang bisa mendaftar adalah masyarakat yang memenuhi syarat seperti memiliki dokumen kependudukan yang sah seperti KTP/SIM/KK.
Berikut syarat daftara Mudik Gratis Kemenhub 2023:
1. Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar (KTP/SIM/KK).
2. Peserta hanya bisa memilih 1 kota tujuan mudik.
3. Bila peserta akan mengikuti mudik-balik/PP, maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan pada saat mendaftar arus mudik (dengan catatan, kota tujuan mudik yang dipilih ada di pilihan kota arus balik dan peserta hanya bisa ikut arus balik sesuai dengan kota tujuan arus mudik).
4. Peserta hanya diberikan waktu H+7 setelah tanggal pendaftaran, untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan.
5. Apabila lewat H+7 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur/hangus(kuota akan otomatis bertambah), dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK diblok oleh sistem) agar memberikan kesempatan pada peserta lain yang ingin mendaftar/belum mendapatkan kuota mudik/balik.
6. Peserta mudik-balik dengan sepeda motor, wajib membawa kelengkapan surat kendaraan. Dan menyerahkan motor sesuai dengan tanggal yang ditentukan/H-1 sebelum tanggap seremonial bus.
7. Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik/balik.
8. Peserta wajib datang minimal 1 jam sebelum jam keberangkatan. (fat)