Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan
  • Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap
  • Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office
  • OJK Perkuat BPR dan BPRS Lewat Roadmap 2024-2027, Aset Tembus Rp236,69 Triliun pada Maret 2026
  • Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Politik»Bawaslu Putuskan KPU Bersalah dan Lakukan Pelanggaran Terkait Verifikasi Partai Prima

Bawaslu Putuskan KPU Bersalah dan Lakukan Pelanggaran Terkait Verifikasi Partai Prima

Politik M. Fathur Rohman20 Maret 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Proses Sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait sengeketa pelanggaran administrasi verifikasi Partai Prima dan KPU. (Foto: Istimewa)

Jakarta (pilar.id) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya mengeluarkan putusan terkait sengketa yang terjadi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Partai Prima.

Bawaslu memutuskan bahwa KPU dinyatakan bersalah dan telah melakukan pelanggaran administratif terkait verifikasi Partai Prima saat proses tahapan Pemilu 2024.

Putusan Bawaslu tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Partai Prima yang teregister dengan nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.

Sehinnga, Bawaslu meminta KPU untuk memberikan kesempatan kepada Partai Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU selaku terlapor berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sipol.

Bawaslu memberikan batas waktu kepada Partai Prima untuk melengkapi data dan dokumen pendaftaran peserta Pemilu 2024 ke KPU paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol.

“Satu, memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Ketua Majelis Pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

Bawaslu juga memerintahkan KPU selaku terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan Partai Prima.

Setelah proses verifikasi tersebut dilakukan, Bawaslu juga memerintahkan KPU menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima.

“Lima, memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbakan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini,” kata Bagja.

Baca Juga  Minta Pemilu Ditunda, Pengamat: Cak Imin Sudah Jadi Bagian Oligarki

Pelaporan KPU oleh Partai Prima ke Bawaslu tersebut merupakan buntut dari tidak lolosnya Partai Prima di tahapan verifikasi data calon peserta Pemilu 2024.

Partai Prima yang merasa tidak terima dengan putusan tersebut, melaporkan KPU ke Bawaslu dengan tuduhan telah melakukan pelanggaran atas Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Pendaftaran Partai Peserta Pemilu.

Pelaporan KPU ke Bawaslu ini juga bentuk tindak lanjut Partai Prima yang sebelumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dimana, putusan dari PN Jakpus kemudian menimbulkan kontroversi dan debat panjang terkait kewenangan Pengadilan umum memutus sengketa Pemilu.

Apalagi, dalam putusannya, PN Jakpus meminta KPU melakukan penundaan Pemilu hingga 2 tahun ke depan dan melakukan proses tahapan pemilu ulang. (fat)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

Badan Pengawas Pemilu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Bawaslu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemilu 2024 PRIMA sengketa pemilu

Berita Lainnya

Ilustrasi politik uang (foto: Generatif AI)

Perludem Soroti Maraknya Politik Uang dan Lemahnya Sosialisasi pada PSU Pilkada 2024

3 Mei 2025
Wijayanto, Ph.D., Wakil Rektor Riset, Inovasi, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik Universitas Diponegoro

Pasukan Siber Perkuat Polarisasi Politik di Pemilu 2024, Pakar Sebut Ancaman Bagi Demokrasi

13 Desember 2024
Pemkot Surabaya bersama KPU dan Bawaslu menertibkan APK di seluruh kota

Masa Tenang Pilkada 2024, Pemkot Surabaya Bersama KPU dan Bawaslu Tertibkan APK

25 November 2024
Totok Hariyono, Anggota Bawaslu RI

Pengawasan Ketat jadi Syarat Pencalonan di Pilkada Serentak 2024

13 Agustus 2024

Bawaslu Pastikan Pengawasan Pilkada Serentak 2024 Tak Tebang Pilih

2 Juni 2024
Anggota KPU RI Idham Holik

Penyelenggaraan Pemilu 2024 Tepat Sesuai Aturan, Ini Penjelasan KPU

16 April 2024

MK hanya Tangani Penghitungan Suara, Tim Ganjar-Mahfud: Argumentasi yang Sempit!

5 April 2024
Saifullah Yusuf, Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)

Sekjen PBNU Saifullah Yusuf Sampaikan Pesan Khusus untuk PKB Agar Hormati Hasil Pemilu 2024

31 Maret 2024
Prabowo Subianto saat memberikan sambutan dalam acara Nuzulul Qur’an dan Buka Puasa bersama Partai Golkar di DPP Golkar, Jakarta

Prabowo Subianto Ingatkan Pentingnya Hormati Proses Hukum dan Tunggu Putusan MK

30 Maret 2024
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Dwi Wulan Ramadani

Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan

3 Juni 2026
Barang bukti kasus perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali

Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap

2 Juni 2026
Sylvester Stallone dalam Rambo: Last Blood (2019)

Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office

2 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.