Jakarta (pilar.id) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya mengeluarkan putusan terkait sengketa yang terjadi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Partai Prima.
Bawaslu memutuskan bahwa KPU dinyatakan bersalah dan telah melakukan pelanggaran administratif terkait verifikasi Partai Prima saat proses tahapan Pemilu 2024.
Putusan Bawaslu tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Partai Prima yang teregister dengan nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.
Sehinnga, Bawaslu meminta KPU untuk memberikan kesempatan kepada Partai Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU selaku terlapor berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sipol.
Bawaslu memberikan batas waktu kepada Partai Prima untuk melengkapi data dan dokumen pendaftaran peserta Pemilu 2024 ke KPU paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol.
“Satu, memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Ketua Majelis Pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
Bawaslu juga memerintahkan KPU selaku terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan Partai Prima.
Setelah proses verifikasi tersebut dilakukan, Bawaslu juga memerintahkan KPU menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima.
“Lima, memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbakan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini,” kata Bagja.
Pelaporan KPU oleh Partai Prima ke Bawaslu tersebut merupakan buntut dari tidak lolosnya Partai Prima di tahapan verifikasi data calon peserta Pemilu 2024.
Partai Prima yang merasa tidak terima dengan putusan tersebut, melaporkan KPU ke Bawaslu dengan tuduhan telah melakukan pelanggaran atas Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Pendaftaran Partai Peserta Pemilu.
Pelaporan KPU ke Bawaslu ini juga bentuk tindak lanjut Partai Prima yang sebelumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dimana, putusan dari PN Jakpus kemudian menimbulkan kontroversi dan debat panjang terkait kewenangan Pengadilan umum memutus sengketa Pemilu.
Apalagi, dalam putusannya, PN Jakpus meminta KPU melakukan penundaan Pemilu hingga 2 tahun ke depan dan melakukan proses tahapan pemilu ulang. (fat)