Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Pilar Khas
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Puluhan Ribu Relawan Ganjar Pranowo Berkumpul di Stadion Delta Sidoarjo
  • Pertamina Patra Niaga Catatkan Kinerja Positif di Tahun 2022 dalam Penyaluran Energi ke Seluruh Indonesia
  • BSN Mainkan Peran Penting dalam Standarisasi Keamanan Pangan di Indonesia
  • Ingatkan Sikap Politik Jokowi, HNW: Campur Tangan dalam Pemilu sangat Berisiko
  • Mengaku Emosi Sesaat, Pelaku Pembunuh Mahasiswi Ubaya Bantah Motif Hubungan Asmara
  • Sinopsis Geostorm (2017), Menghadang Badai Dahsyat yang Mengancam Bumi
  • Sepanjang 1994-2022, Komnas HAM telah Terima 119.874 Pengaduan dari Masyarakat
  • Cadangan Devisa Indonesia Tetap Tinggi pada Mei 2023 Meskipun Turun
Facebook Instagram YouTube Twitter TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Lainnya
    • Pilar Pemilu
    • Pilar Khas
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Jatim
    • Pilar Wanita
    • Indeks
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Politik»Bawaslu Putuskan KPU Bersalah dan Lakukan Pelanggaran Terkait Verifikasi Partai Prima
Politik

Bawaslu Putuskan KPU Bersalah dan Lakukan Pelanggaran Terkait Verifikasi Partai Prima

M. Fathur Rohman20 Maret 2023 21:48 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Proses Sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait sengeketa pelanggaran administrasi verifikasi Partai Prima dan KPU. (Foto: Istimewa)

Jakarta (pilar.id) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya mengeluarkan putusan terkait sengketa yang terjadi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Partai Prima.

Bawaslu memutuskan bahwa KPU dinyatakan bersalah dan telah melakukan pelanggaran administratif terkait verifikasi Partai Prima saat proses tahapan Pemilu 2024.

Putusan Bawaslu tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Partai Prima yang teregister dengan nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.

Sehinnga, Bawaslu meminta KPU untuk memberikan kesempatan kepada Partai Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU selaku terlapor berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sipol.

Bawaslu memberikan batas waktu kepada Partai Prima untuk melengkapi data dan dokumen pendaftaran peserta Pemilu 2024 ke KPU paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol.

“Satu, memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Ketua Majelis Pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

Bawaslu juga memerintahkan KPU selaku terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan Partai Prima.

Setelah proses verifikasi tersebut dilakukan, Bawaslu juga memerintahkan KPU menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima.

“Lima, memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbakan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini,” kata Bagja.

Baca Juga  Komitmen Kawal Tahapan Pemilu

Pelaporan KPU oleh Partai Prima ke Bawaslu tersebut merupakan buntut dari tidak lolosnya Partai Prima di tahapan verifikasi data calon peserta Pemilu 2024.

Partai Prima yang merasa tidak terima dengan putusan tersebut, melaporkan KPU ke Bawaslu dengan tuduhan telah melakukan pelanggaran atas Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Pendaftaran Partai Peserta Pemilu.

Pelaporan KPU ke Bawaslu ini juga bentuk tindak lanjut Partai Prima yang sebelumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dimana, putusan dari PN Jakpus kemudian menimbulkan kontroversi dan debat panjang terkait kewenangan Pengadilan umum memutus sengketa Pemilu.

Apalagi, dalam putusannya, PN Jakpus meminta KPU melakukan penundaan Pemilu hingga 2 tahun ke depan dan melakukan proses tahapan pemilu ulang. (fat)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

 

Badan Pengawas Pemilu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Bawaslu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemilu 2024 PRIMA sengketa pemilu

Berita Lainnya

Direktur TKKKP Ditjen IKP Kementerian Kominfo Hasyim Gautama

PIP Miliki Peran Penting Antisipasi Hoaks dalam Pemilu Serentak 2024

10 Juni 2023 12:00 WIB

Pemilu 2024: Membaca Peran Pemilih Pemula dalam Menerapkan Demokrasi Elektoral

9 Juni 2023 23:22 WIB
Kegiatan Konsolidasi Nasional TRAP (Tim Rekrutmen Anggota Partai) yang diselenggarakan oleh Bidang Kaderisasi DPP PKS di Hotel Yasmin Karawaci Tangerang

Lampaui Target, Rekrutmen Anggota Baru DPW PKS Jawa Barat Capai Setengah Juta!

7 Juni 2023 14:10 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (foto: istimewa)

AHY Masuk Radar PDIP, Partai Demokrat tetap Tegaskan Dukungan untuk Anies Baswedan

7 Juni 2023 05:26 WIB
Puan Maharani dan Ganjar Pranowo saat memberikan keterangan pers saat Rakernas PDI Perjuangan di Jakarta Selatan (foto: dok PDI Perjuangan)

Ganjar Sebut Pendampingnya dalam Pilpres 2024 akan Dibahas bersama Partai Koalisi Pendukung

6 Juni 2023 22:30 WIB
Anies Baswedan dan Agus Harimurti Yudhoyono saat melihat finalisasi pembangunan Museum dan Galeri SBY-ANI (foto: Facebook @aniesbaswedan)

Partai Demokrat Siap Evaluasi, Nasdem: Soal Cawapres Sepenuhnya Keputusan Anies Baswedan

6 Juni 2023 20:28 WIB
Anies Baswedan

Dongkrak Elektabilitas, Partai Demokrat Desak Deklarasi Cawapres Anies Baswedan

6 Juni 2023 07:29 WIB

Jika Koalisi Perubahan untuk Persatuan tak Terbentuk, Golkar paling Untung

6 Juni 2023 06:29 WIB
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto

Survei Surabaya Research Syndicate, Elektabilitas Prabowo Makin Melejit!

4 Juni 2023 16:00 WIB

Leave A Reply Cancel Reply

Kapal RSTKA bersandar di Pelabuhan Larantuka
Salah satu peserta unjuk rasa penolakan terhadap draft Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan Omnibus Law) di Jakarta (foto: Hendra Brata)
Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak datang lebih awal di puncak 17 tahun beritajatim.com
Berita Pilihan
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro

Sepanjang 1994-2022, Komnas HAM telah Terima 119.874 Pengaduan dari Masyarakat

10 Juni 2023 14:00 WIB
Ilustrasi pengguna layanan kereta api PT KAI

PT KAI Perpanjang Periode Pemesanan Tiket Kereta Api Jarak Jauh

10 Juni 2023 10:00 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat memimpin pemusnahan barang impor di Kawasan Industri Keroncong, Tangerang, Banten

Mendag Zulkifli Hasan Pimpin Pemusnahan Barang Impor Senilai Rp13,31 Miliar

10 Juni 2023 05:30 WIB
Leani Ratri Oktila, atlet para bulutangkis Indonesia, menunjukkan tiga medali emas yang diraih dalam Asean Para Games ke-12 Phnom Penh, Kamboja. (foto: dok kemenpora)

Atlet Bulu Tangkis Leani Ratri Oktila Raih Tiga Emas di Asean Para Games 2023 Kamboja

10 Juni 2023 04:30 WIB

Pemilu 2024: Membaca Peran Pemilih Pemula dalam Menerapkan Demokrasi Elektoral

9 Juni 2023 23:22 WIB
Berita Lainnya

Puluhan Ribu Relawan Ganjar Pranowo Berkumpul di Stadion Delta Sidoarjo

11 Juni 2023 07:07 WIB
PT Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) membukukan kinerja positif disepanjang tahun 2022.

Pertamina Patra Niaga Catatkan Kinerja Positif di Tahun 2022 dalam Penyaluran Energi ke Seluruh Indonesia

10 Juni 2023 23:30 WIB
Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo dalam Peringatan Hari Keamanan Pangan Dunia 2023 yang diselenggarakan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) di Bogor

BSN Mainkan Peran Penting dalam Standarisasi Keamanan Pangan di Indonesia

10 Juni 2023 23:00 WIB
banner
© 2023 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.