Jakarta (pilar.id) – 5 Anggota Polda Jateng yang menjadi calo terkait rekrutmen Bintara tahun 2022 akhirnyay diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa sanksi PTDH dijatuhkan guna memberikan efek jera.
“Terkait 5 calo penerimaan anggota Polri. Kami sampaikan bahwa telah disampaikan Polda Jawa Tengah bahwa 5 anggota yang diduga menjanjikan masuk anggota Polri dapat diproses PTDH, tentu ini dapat menimbulkan efek jera,” ujar Ramadhan, Senin (20/3/2023).
Lima oknum yang menerima sanksi PTDH terkait suap tersebut, dua di antaranya berpangkat Kompol yakni Kompol AR dan Kompol KN.
Sedangkan 3 lainnya masing-masing adalah AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
Sanksi pemecatan tersebut merupakan wujud tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk Polri yang bersih dan transparan.
“Secara umum disampaikan juga ke Kadiv Propam, Kapolda dan Karo SDM agar menindak tegas anggota-anggota yang bermain pada pelaksanaan rekrutmen penerimaan anggota Polri,” tandasnya.
Sebelumnya, Kapolri mengatakan bahwa setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran harus dihukum tegas.
Terkhusus untuk kasus suap penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 yang terjadi di Jawa Tengah ini, Kapolri meminta 5 oknum tersebut dipecat secara tidak hormat dan diproses secara pidana.
“Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam berikan hukuman, kalau tidak di PTDH, proses pidana,” tegas Sigit saat menutup Rapat Kerja Teknis Staf Bidang Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri di Kepulauan Riau, Sabtu (18/3/2023).
Kapolri berharap tidak akan ada lagi dengan praktik suap hingga joki seleksi Bintara Polri.
“Sehingga tidak ada lagi yang bermain-main dengan masalah ini,” ujarnya. (ade)