Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memenuhi tuntutan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk melakukan verifikasi ulang. Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, verifikasi ulang akan dilakukan sama seperti partai politik non parlemen.
“Ada verifikasi administrasi, kemudian apabila memenuhi syarat untuk seluruh provinsi, Partai Prima akan mengikuti verifikasi faktual di seluruh provinsi,” kata Idham, di Jakarta, Jumat (24/3/2023).
KPU, lanjut Idham, akan berencana akan melakukan rapat teknis dengan Partai Prima. Selain itu, KPU juga akan membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang sempat ditutup bersamaan dengan berakhirnya masa verifikasi faktual partai politik.
“Hari ini kita buka kembali, dan kami akan jelaskan teknis pelaksanaan penyerahan persyaratan pendaftaran partai politik perbaikan,” kata dia.
Idham menyampaikan, dokumen perbaikan Partai Prima akan diterima KPU maksimal dalam rentang waktu 10×24 jam. Selama rentang waktu tersebut, Partai Prima harus menyampaikan dokumen yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Apabila Partai Prima dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan verifikasi faktual, kami harus beri ruang waktu bagi Partai Prima untuk mempersiapkan diri, untuk mengajukan pendaftaran calon anggota legislatif,” jelas Idham.
Sebagaimana dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan, pendaftaran calon anggota legislatif 9 bulan jelang hari pemungutan suara. Karena itu, KPU akan membuka pendaftaran calon anggota legislatif di seluruh tingkatan pada 1-14 Mei 2023. (ach/din)