Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Politik»Bagi-Bagi Amplop PDIP di Sumenep Bukan Pelanggaran, Bawaslu: Jangan Politik Transaksional

Bagi-Bagi Amplop PDIP di Sumenep Bukan Pelanggaran, Bawaslu: Jangan Politik Transaksional

Politik M. Fathur Rohman6 April 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty. (Foto: Istimewa)

Jakarta (pilar.id) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memberikan putusan terkait polemik pembagian uang di dalam amplop berlogo partai PDI Perjuangan yang terjadi di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep.

Dimana, uang tersebut dibagikan di sejumlah masjid yang ada di Kabupaten Sumenep oleh salah satu anggota DPR RI dan politisi PDIP, Said Abdullah.

Meski begitu, Bawaslu juga mengingatkan kepada para partai peserta Pemilu 2024 agar tidak melakukan praktik politik transaksional seperti membagi-bagikan uang yang dapat terindikasi politik uang.

”Politik transaksional, terutama setelah penetapan calon atau pasangan calon berimplikasi pada sanksi pembatalan sebagai calon atau paslon peserta pemilu seperti diatur dalam Pasal 286 UU pemilu,” terang anggota Bawaslu Lolly Suhenty saat konferensi pers di Media Center Bawaslu, Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Lolly juga menegaskan bahwa praktik politik uang di masa kampanye Pemilu 2024 juga dapat berakibat pada terjadinya jerat pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.

Aturan tersebut, sudah tercantum di Pasal 523 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Pemilu dengan potensi hukuman tambahan berupan denda hinga Rp48 juta.

Bila perbuatan tersebut terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka berimplikasi sanksi administratif berupa pembatalan dari daftar calon tetap atau pembatalan penetapan sebagai calon terpilih, sebagaimana dimaksud Pasal 285 UU pemilu.

Baca Juga  Belasan TPS di Tangsel Terlambat Buka Akibat Banjir, Bawaslu Harap Penghitungan Tetap Tepat Waktu

“Bawaslu mengingatkan kepada partai politik peserta pemilu maupun pihakpihak lain untuk tidak melakukan larangan-larangan dalam pemilu. Bawaslu mendorong semua pihak untuk menciptakan kompetisi yang adil, melakukan kegiatan politik yang meningkatan kesadaran politik masyarakat, serta mempererat persatuan,” tegasnya.

Sedangkan terkait kasus bagi-bagi uang di dalam amplop PDIP di Kabupaten Sumenep beberapa waktu lalu, Bawaslu menilai tidak melanggar aturan Pemilu. Sebab, pembagian uang tersebut dilakukan sebelum masa kampanye dimulai.

Selain itu, pembagian uang juga dilakukan atas inisiatif pribadi anggota partai PDI Perjuangan. Dimana, Said Abdullah juga bukan calon maupun salah satu kandidat yang akan diusung PDIP di Pemilu 2024 mendatang. (fat)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Amplop PDIP Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Bawaslu Kabupaten Sumenep Politik Uang praktik politik uang

Berita Lainnya

Ilustrasi politik uang (foto: Generatif AI)

Perludem Soroti Maraknya Politik Uang dan Lemahnya Sosialisasi pada PSU Pilkada 2024

3 Mei 2025
Pemkot Surabaya bersama KPU dan Bawaslu menertibkan APK di seluruh kota

Masa Tenang Pilkada 2024, Pemkot Surabaya Bersama KPU dan Bawaslu Tertibkan APK

25 November 2024
Totok Hariyono, Anggota Bawaslu RI

Pengawasan Ketat jadi Syarat Pencalonan di Pilkada Serentak 2024

13 Agustus 2024

Bawaslu Pastikan Pengawasan Pilkada Serentak 2024 Tak Tebang Pilih

2 Juni 2024

MK hanya Tangani Penghitungan Suara, Tim Ganjar-Mahfud: Argumentasi yang Sempit!

5 April 2024
Agus Harimurti Yudhoyono saat bertemu dengan Prabowo Subianto

Pertemuan Prabowo-AHY, Sama-sama Setuju Pentingnya Mengikis Politik Uang

24 Maret 2024

Humas Bawaslu Diminta Siap Sambut Pilkada 2024 dengan Perspektif Undang-Undang

18 Maret 2024
Anggota Bawaslu Totok Hariyono

Bawaslu Daerah Diminta Persiapkan Bahan Keterangan Tertulis untuk Persidangan di MK

5 Maret 2024
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (foto: Dok Bawaslu RI)

Pemilu 2024, Bawaslu Terima 1.271 Laporan dan Temukan 650 Dugaan Pelanggaran

27 Februari 2024
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.