Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun
  • Legenda Chelsea Kritik Cole Palmer, Marcel Desailly Soroti Mentalitas dan Peran Taktis Sang Bintang
  • Aurelien Tchouameni Akhirnya Buka Suara Soal Insiden dengan Fede Valverde di Real Madrid
  • Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi
  • Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Politik»Bagi-Bagi Amplop PDIP di Sumenep Bukan Pelanggaran, Bawaslu: Jangan Politik Transaksional

Bagi-Bagi Amplop PDIP di Sumenep Bukan Pelanggaran, Bawaslu: Jangan Politik Transaksional

Politik M. Fathur Rohman6 April 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty. (Foto: Istimewa)

Jakarta (pilar.id) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memberikan putusan terkait polemik pembagian uang di dalam amplop berlogo partai PDI Perjuangan yang terjadi di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep.

Dimana, uang tersebut dibagikan di sejumlah masjid yang ada di Kabupaten Sumenep oleh salah satu anggota DPR RI dan politisi PDIP, Said Abdullah.

Meski begitu, Bawaslu juga mengingatkan kepada para partai peserta Pemilu 2024 agar tidak melakukan praktik politik transaksional seperti membagi-bagikan uang yang dapat terindikasi politik uang.

”Politik transaksional, terutama setelah penetapan calon atau pasangan calon berimplikasi pada sanksi pembatalan sebagai calon atau paslon peserta pemilu seperti diatur dalam Pasal 286 UU pemilu,” terang anggota Bawaslu Lolly Suhenty saat konferensi pers di Media Center Bawaslu, Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Lolly juga menegaskan bahwa praktik politik uang di masa kampanye Pemilu 2024 juga dapat berakibat pada terjadinya jerat pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.

Aturan tersebut, sudah tercantum di Pasal 523 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Pemilu dengan potensi hukuman tambahan berupan denda hinga Rp48 juta.

Bila perbuatan tersebut terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka berimplikasi sanksi administratif berupa pembatalan dari daftar calon tetap atau pembatalan penetapan sebagai calon terpilih, sebagaimana dimaksud Pasal 285 UU pemilu.

Baca Juga  Pengawasan Ketat jadi Syarat Pencalonan di Pilkada Serentak 2024

“Bawaslu mengingatkan kepada partai politik peserta pemilu maupun pihakpihak lain untuk tidak melakukan larangan-larangan dalam pemilu. Bawaslu mendorong semua pihak untuk menciptakan kompetisi yang adil, melakukan kegiatan politik yang meningkatan kesadaran politik masyarakat, serta mempererat persatuan,” tegasnya.

Sedangkan terkait kasus bagi-bagi uang di dalam amplop PDIP di Kabupaten Sumenep beberapa waktu lalu, Bawaslu menilai tidak melanggar aturan Pemilu. Sebab, pembagian uang tersebut dilakukan sebelum masa kampanye dimulai.

Selain itu, pembagian uang juga dilakukan atas inisiatif pribadi anggota partai PDI Perjuangan. Dimana, Said Abdullah juga bukan calon maupun salah satu kandidat yang akan diusung PDIP di Pemilu 2024 mendatang. (fat)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

Amplop PDIP Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Bawaslu Kabupaten Sumenep Politik Uang praktik politik uang

Berita Lainnya

Ilustrasi politik uang (foto: Generatif AI)

Perludem Soroti Maraknya Politik Uang dan Lemahnya Sosialisasi pada PSU Pilkada 2024

3 Mei 2025
Pemkot Surabaya bersama KPU dan Bawaslu menertibkan APK di seluruh kota

Masa Tenang Pilkada 2024, Pemkot Surabaya Bersama KPU dan Bawaslu Tertibkan APK

25 November 2024
Totok Hariyono, Anggota Bawaslu RI

Pengawasan Ketat jadi Syarat Pencalonan di Pilkada Serentak 2024

13 Agustus 2024

Bawaslu Pastikan Pengawasan Pilkada Serentak 2024 Tak Tebang Pilih

2 Juni 2024

MK hanya Tangani Penghitungan Suara, Tim Ganjar-Mahfud: Argumentasi yang Sempit!

5 April 2024
Agus Harimurti Yudhoyono saat bertemu dengan Prabowo Subianto

Pertemuan Prabowo-AHY, Sama-sama Setuju Pentingnya Mengikis Politik Uang

24 Maret 2024

Humas Bawaslu Diminta Siap Sambut Pilkada 2024 dengan Perspektif Undang-Undang

18 Maret 2024
Anggota Bawaslu Totok Hariyono

Bawaslu Daerah Diminta Persiapkan Bahan Keterangan Tertulis untuk Persidangan di MK

5 Maret 2024
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (foto: Dok Bawaslu RI)

Pemilu 2024, Bawaslu Terima 1.271 Laporan dan Temukan 650 Dugaan Pelanggaran

27 Februari 2024
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Polres Gresik mengembalikan tiga motor korban curanmor dan begal tanpa biaya setelah berhasil mengungkap komplotan pelaku kejahatan jalanan.

Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun

1 Juni 2026
Cole Palmer (sumber foto: facebook @ChelseaFC)

Legenda Chelsea Kritik Cole Palmer, Marcel Desailly Soroti Mentalitas dan Peran Taktis Sang Bintang

1 Juni 2026
Real Madrid

Aurelien Tchouameni Akhirnya Buka Suara Soal Insiden dengan Fede Valverde di Real Madrid

1 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.