Jakarta (pilar.id) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memberikan putusan terkait polemik pembagian uang di dalam amplop berlogo partai PDI Perjuangan yang terjadi di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep.
Dimana, uang tersebut dibagikan di sejumlah masjid yang ada di Kabupaten Sumenep oleh salah satu anggota DPR RI dan politisi PDIP, Said Abdullah.
Meski begitu, Bawaslu juga mengingatkan kepada para partai peserta Pemilu 2024 agar tidak melakukan praktik politik transaksional seperti membagi-bagikan uang yang dapat terindikasi politik uang.
”Politik transaksional, terutama setelah penetapan calon atau pasangan calon berimplikasi pada sanksi pembatalan sebagai calon atau paslon peserta pemilu seperti diatur dalam Pasal 286 UU pemilu,” terang anggota Bawaslu Lolly Suhenty saat konferensi pers di Media Center Bawaslu, Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Lolly juga menegaskan bahwa praktik politik uang di masa kampanye Pemilu 2024 juga dapat berakibat pada terjadinya jerat pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.
Aturan tersebut, sudah tercantum di Pasal 523 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Pemilu dengan potensi hukuman tambahan berupan denda hinga Rp48 juta.
Bila perbuatan tersebut terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka berimplikasi sanksi administratif berupa pembatalan dari daftar calon tetap atau pembatalan penetapan sebagai calon terpilih, sebagaimana dimaksud Pasal 285 UU pemilu.
“Bawaslu mengingatkan kepada partai politik peserta pemilu maupun pihakpihak lain untuk tidak melakukan larangan-larangan dalam pemilu. Bawaslu mendorong semua pihak untuk menciptakan kompetisi yang adil, melakukan kegiatan politik yang meningkatan kesadaran politik masyarakat, serta mempererat persatuan,” tegasnya.
Sedangkan terkait kasus bagi-bagi uang di dalam amplop PDIP di Kabupaten Sumenep beberapa waktu lalu, Bawaslu menilai tidak melanggar aturan Pemilu. Sebab, pembagian uang tersebut dilakukan sebelum masa kampanye dimulai.
Selain itu, pembagian uang juga dilakukan atas inisiatif pribadi anggota partai PDI Perjuangan. Dimana, Said Abdullah juga bukan calon maupun salah satu kandidat yang akan diusung PDIP di Pemilu 2024 mendatang. (fat)