Jakarta (pilar.id) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memberikan rekomendasi kepada Panitia Pengawas Luar Negeri (PPLN) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan metode pos dan Kotak Suara Keliling (KSK) di Kuala Lumpur.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengungkapkan hal ini dalam sebuah konferensi pers di kantor Bawaslu pada Rabu (14/2/2024). “Rekomendasi ini diberikan berdasarkan adanya pelanggaran administrasi yang terjadi saat pemungutan suara pada 11 Februari 2024 lalu,” ujarnya.
Bagja menambahkan bahwa pelaksanaan metode KSK yang dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berlangsung dengan lancar. Metode tersebut tidak mampu mencakup seluruh pemilih, sehingga banyak pemilih tidak dapat menggunakan hak suaranya.
“Terjadi lonjakan pemilih dengan metode pos. Selain itu, sekitar 50 ribu pemilih dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) beralih menjadi pemilih melalui KSK, tanpa melalui proses coklit secara menyeluruh,” ungkapnya.
Bagja juga menyebutkan bahwa masalah muncul pada PPLN Kuala Lumpur, yang mengundurkan diri beberapa hari sebelum pemungutan suara dimulai. Menurutnya, penyelenggara pemilu seharusnya tetap melaksanakan tugasnya hingga tahapan selesai.
“KPU perlu melakukan cross-check terhadap jajarannya agar tidak menimbulkan masalah pada masa yang akan datang,” tambahnya. (ret/hdl)