Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi
  • Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia
  • Pakar Linguistik UNAIR Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Daerah di Sekolah
  • Polres Probolinggo Siagakan 92 Personel Amankan Yadnya Kasada 2026 di Gunung Bromo
  • Tim Bulutangkis Polri Juara Umum SEA Police Badminton Championship 2026, Borong 4 Emas dan 2 Perak di Kamboja
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»JPU Masih Pikir-Pikir, Pertimbangkan Upaya Banding Vonis Anak AG

JPU Masih Pikir-Pikir, Pertimbangkan Upaya Banding Vonis Anak AG

Hukum M. Fathur Rohman10 April 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Sidang Agnes Gracia atau anak AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)

Jakarta (pilar.id) – Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini telah menyatakan bahwa pihaknya meminta agara Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan banding atas vonis anak AG.

Dimana, anak AG telah menerima vonis 3 tahun 6 bulan penjara di sidang vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023) siang tadi.

Atas vonis yang diberikan oleh hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara untuk kasus anak AG ini, JPU menyatakan sikap pikir-pikir.

Artinya JPU mendapatkan waktu selama satu pekan untuk menelaah putusan hakim dan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atau tidak.

Dimana, dalam putusannya, hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara telah menyatakan bahwa anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 355 Ayat (1) KUHP sesuai dengan tuntutan JPU.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi pun menyebut bahwa dalam putusannya hakim juga mengambil hampir semua pertimbangan yang disampiakan JPU dalam tuntutan.

Namun, dalam vonis yang diputus oleh hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara, terdapat perbedaan lama hukuman dengan tuntutan JPU yakni, 4 tahun penjara.

“Jadi memang lebih rendah dari tuntutan jaksa. Uintuk itu, kami, jaksa menyatakan sikapnya pikir-pikir. Jadi, kami punya waktu tujuh hari untuk mempelajari dulu putusan seperti apa,” terang Syarief di Jakarta, Senin (10/4/2023).

Lebih lanjut, Syarief menjelaskan bahwa sikap pikir-pikir ini diambil oleh kejaksaan untuk mempelajari perbedaan antara tuntutan JPU dengan putusan hakim.

Baca Juga  Divonis 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Ajukan Banding

Apalagi, salinan putusan dari hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara saat ini masih belum diterima oleh Kejari Jakarta Selatan.

“Kami akan pelajari dulu selama tujuh hari,” lanjutnya.

Syarief juga menjelaskan bahwa jaksa juga akan mempertimbangkan berbagai hal dalam masa tujuh hari tersebut.

Termasuk permintaan dari kuasa hukum David Ozora agar JPU melayangkan banding atas putusan hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara di kasus anak AG tersebut.

“Kita akan melihat pertimbangan-pertimbangan yang diambil alih oleh hakim seperti apa di situ, hal meringankan, hal memberatkan, dan kemudian analisa-analisa faktanya,” terang Syarief.

Di sisi lain, terkait dengan kasus Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, Syarief menyatakan bahwa saat ini berkas perkara masih ada di Kejaksaan Tinggi dan belum ada pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (fat)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

anak AG Banding Cristalino David Ozora Jaksa Penuntut Umum Kasus Penganiayaan kuasa hukum

Berita Lainnya

Seorang pesilat di Tulungagung ditangkap usai aniaya Wakapolsek Pakel saat mengawal konvoi perguruan silat. Pelaku diketahui residivis.

Aniaya Wakapolsek Saat Konvoi, Oknum Pesilat di Tulungagung Diringkus Polisi

25 September 2025
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno

Polres Singkawang Tangkap 4 Anggota BRN Usai Aniaya Dua Warga di Rental Mobil

20 Mei 2025
Tiga mahasiswa STIKES BBM Majene jadi tersangka kasus penganiayaan saat aksi unjuk rasa. Korban alami luka, pelaku terancam hukuman 5,5 tahun penjara.

Tiga Mahasiswa STIKES BBM Majene Jadi Tersangka Penganiayaan Saat Aksi Unjuk Rasa di Kampus

5 Mei 2025
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji saat memberikan penjelasan dalam konferensi pers di Mako Polres Kediri Kota

Polres Kediri Kota Tangkap Tersangka Penganiayaan di Balowerti

3 Oktober 2024
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya saat menjelaskan kronologi penganiayaan

Viral Mahasiswa Aniaya Kekasihnya di Madura, Hanya Gara-gara tak Jawab WhatsApp

25 September 2024
Kapolresta Magelang Kombespol Mustofa bersama Kasatreskrim Refaid Constantien Baba dan Kanitreskrim Polresta Magelang Ipda Isti Wulandari menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan di Kota Magelang (foto: Dok Humas Polri)

Kasus Penganiayaan di Mertoyudan, Enam Tersangka Diamankan Satu Masih Buron

29 Mei 2024
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad

Ketua DPC Gerindra Kota Semarang Diduga Terlibat Kasus Pemukulan Terhadap Kader PDIP

10 September 2023

Kuasa Hukum David Ozora Akan Laporkan Hakim Pengadilan Tinggi, KY Siap Periksa

28 April 2023

Kuasa Hukum David Ozora Pertanyakan Putusan Banding PT DKI Jakarta yang Dinilai Terlalu Cepat

28 April 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Jarrod Bowen (sumber foto: instagram @jarrodbowen)

Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi

31 Mei 2026
Telkomsel dan TVRI menghadirkan Bola Gembira MAXStream TV untuk Piala Dunia 2026 dengan akses 104 pertandingan, paket khusus, dan 100 ribu akses gratis.

Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia

31 Mei 2026
Guru Besar Linguistik Universitas Airlangga, Prof. Dr. Dra. Ni Wayan Sartini, M.Hum.

Pakar Linguistik UNAIR Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Daerah di Sekolah

31 Mei 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.