Jakarta (pilar.id) – Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini telah menyatakan bahwa pihaknya meminta agara Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan banding atas vonis anak AG.
Dimana, anak AG telah menerima vonis 3 tahun 6 bulan penjara di sidang vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023) siang tadi.
Atas vonis yang diberikan oleh hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara untuk kasus anak AG ini, JPU menyatakan sikap pikir-pikir.
Artinya JPU mendapatkan waktu selama satu pekan untuk menelaah putusan hakim dan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atau tidak.
Dimana, dalam putusannya, hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara telah menyatakan bahwa anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 355 Ayat (1) KUHP sesuai dengan tuntutan JPU.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi pun menyebut bahwa dalam putusannya hakim juga mengambil hampir semua pertimbangan yang disampiakan JPU dalam tuntutan.
Namun, dalam vonis yang diputus oleh hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara, terdapat perbedaan lama hukuman dengan tuntutan JPU yakni, 4 tahun penjara.
“Jadi memang lebih rendah dari tuntutan jaksa. Uintuk itu, kami, jaksa menyatakan sikapnya pikir-pikir. Jadi, kami punya waktu tujuh hari untuk mempelajari dulu putusan seperti apa,” terang Syarief di Jakarta, Senin (10/4/2023).
Lebih lanjut, Syarief menjelaskan bahwa sikap pikir-pikir ini diambil oleh kejaksaan untuk mempelajari perbedaan antara tuntutan JPU dengan putusan hakim.
Apalagi, salinan putusan dari hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara saat ini masih belum diterima oleh Kejari Jakarta Selatan.
“Kami akan pelajari dulu selama tujuh hari,” lanjutnya.
Syarief juga menjelaskan bahwa jaksa juga akan mempertimbangkan berbagai hal dalam masa tujuh hari tersebut.
Termasuk permintaan dari kuasa hukum David Ozora agar JPU melayangkan banding atas putusan hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara di kasus anak AG tersebut.
“Kita akan melihat pertimbangan-pertimbangan yang diambil alih oleh hakim seperti apa di situ, hal meringankan, hal memberatkan, dan kemudian analisa-analisa faktanya,” terang Syarief.
Di sisi lain, terkait dengan kasus Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, Syarief menyatakan bahwa saat ini berkas perkara masih ada di Kejaksaan Tinggi dan belum ada pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (fat)