Jakarta (pilar.id) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau kepada dokter, dokter gigi, perawat, bidan, dan apoteker (nakes) untuk tidak meninggalkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka aksi damai terkait penolakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan oleh lima organisasi profesi.
Kelima organisasi tersebut adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Mohammad Syahril, juru bicara Kemenkes, menyatakan bahwa mengungkapkan pendapat merupakan hal yang biasa, namun partisipasi dalam demonstrasi pada Senin, 8 Mei, serta rencana mogok massal untuk melayani pasien di beberapa hari ke depan akan mengorbankan kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Menurut Syahril, layanan pasien harus diprioritaskan. Ia meminta para nakes untuk mengingat sumpah mereka, “Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan peri kemanusiaan, dan Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien.”
Kemenkes meminta agar para dokter dan nakes yang bertugas di Rumah Sakit dan unit layanan Kemenkes untuk tidak meninggalkan tugas memberikan pelayanan pada jam kerja tanpa alasan yang sah dan izin dari pimpinan satuan kerja, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta ketentuan lain yang berlaku pada masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan.
Salah satu tuntutan dari para pendemo adalah RUU Kesehatan yang mereka klaim berpotensi memicu kriminalisasi terhadap dokter dan tenaga kesehatan.
Namun, menurut Syahril, hal ini tidak beralasan. RUU Kesehatan ini, melalui tambahan pasal-pasal perlindungan hukum, bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal-pasal perlindungan hukum tersebut ditujukan agar jika terjadi sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian di luar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin.
RUU Kesehatan saat ini sedang dibahas oleh DPR RI dan pemerintah. Selain pelindungan hukum bagi dokter dan tenaga kesehatan, pemerintah juga mengusulkan perlindungan hukum bagi peserta didik, hak menghentikan pelayanan jika mendapatkan tindak kekerasan, dan pelindungan hukum pada kondisi tertentu seperti wabah. (usm/hdl)