Jakarta (pilar.id) – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) telah bertemu dengan Dewan Pers pada Selasa (11/7/2023) untuk memperoleh informasi terbaru mengenai perkembangan regulasi Publisher Rights yang sangat dinantikan oleh industri media siber. Selama ini, media siber belum memperoleh insentif yang adil dari platform digital yang menggunakan konten mereka tanpa peraturan yang jelas.
Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut, menyatakan bahwa pentingnya segera menerbitkan regulasi terkait Publisher Rights agar tidak timbul kesan bahwa Pemerintah lebih memihak pada platform daripada media siber yang berjumlah lebih dari 45 ribu.
“Ini bukanlah rahasia lagi. Kami telah mengikuti perkembangan dan proses penyusunan regulasi Publisher Rights. Mengapa kami meminta pembaruan? Karena perkembangannya sangat cepat. Kita tidak ingin regulasi yang ditandatangani oleh Presiden menjadi tidak relevan dengan industri media yang berkembang sangat pesat,” ujar Kak Wens, sapaan akrab Wenseslaus Manggut.
Wens menambahkan bahwa menjelang pemilihan umum pada tahun 2024, media diharapkan dapat berperan sebagai penapis informasi hoaks dan disinformasi. Namun, tanpa adanya regulasi yang melindungi hak-hak publisher, terdapat kekhawatiran bahwa media akan lebih banyak memproduksi konten-konten yang berpotensi viral dan click bait demi meningkatkan jumlah kunjungan, padahal tidak semua konten tersebut sesuai dengan kepentingan publik.
“Publisher Rights ini akan mempertegas serta mendorong industri media untuk menghasilkan konten jurnalisme berkualitas demi kepentingan publik,” tambah Wens.
Wakil Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya, menyambut baik inisiatif AMSI dalam mengawal perkembangan pembahasan Publisher Rights. Menurut Agung, terdapat 17 pasal yang saat ini masih menjadi permasalahan, dengan 3 poin utama yaitu Bisnis ke Bisnis, Data, dan Algoritma. Agung menjelaskan bahwa draft regulasi terkait Publisher Rights saat ini telah berada di tangan Pemerintah.
“Pemerintah saat ini sedang melakukan tahap pembahasan dengan berbagai Kementerian terkait seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Hukum dan HAM. Kami mengucapkan terima kasih kepada AMSI yang terus mengingatkan kami dalam menjalankan tugas ini di tengah kesibukan kami. Membawa platform, publisher, dan Pemerintah untuk duduk bersama adalah ide yang baik. Dewan Pers akan menyampaikan gagasan ini kepada Presiden Jokowi,” kata M. Agung Dharmajaya.
Pada perayaan Hari Pers Nasional (HPN) pada bulan Februari 2023 di Kota Medan, Presiden Joko Widodo telah meminta Kementerian terkait untuk menyelesaikan klausul-klausul terkait Publisher Rights yang akan dimasukkan dalam Peraturan Presiden (Perpres). Regulasi ini akan memberikan jaminan kepada media lokal dan nasional terkait konten mereka yang disebarkan oleh platform digital global seperti Google dan Facebook. (hdl)










