Surabaya (pilar.id) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur pada Selasa (28/2/2023) melakukan perekaman e-KTP kepada para warga binaan.
Perekaman e-KTP ini dilakukan demi menjamin para warga binaan yang belum memiliki e-KTP segera mendapatkan kartu identitas sekaligus dapat menggunakan hak pilihnya di Pemiluhan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari mengatakan, ada sebanyak 39 lapas dan rutan jajaran telah melakukan identifikasi, pendataan dan ditindaklanjuti dengan perekaman identitas atau e-KTP bagi warga binaan agar hak pilihnya terpenuhi.
Salah satu lapas yang telah menggelar perekaman adalah Lapas I Surabaya di Porong. “Di Lapas Porong, ada 155 orang warga binaan telah mengikuti perekaman e-KTP,” ucap Imam Jauhari, Selasa (28/2/2023).
Mengingat dinamika penghuni lapas/ rutan yang sangat cepat, pihaknya menegaskan akan terus melakukan update data hingga batas akhir penentuan daftar pemilih tetap.
Guna mempercepat proses pendataan, jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Selain jumlah pemilih, kami juga mulai menghitung kebutuhan TPS Khusus Pemilu 2024,” terang Imam.
Sementara Kalapas Surabaya (Porong) Jalu Yuswa Panjang mengatakan bahwa per hari ini jumlah warga binaannya saat ini mencapai 1.664 orang. Dari jumlah itu, yang belum terdeteksi NIK-nya sebanyak 365 warga binaan.
“Kami perlu melakukan pengecekan secara mendetail berdasarkan nama, tanggal lahir beserta kecocokan foto dalam sudah dan belumnya melakukan perekaman. Jika belum atau tidak ditemukan dalam sistem akan dilakukan perekaman,” papar Jalu.(fat)