Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menunjuk Mochammad Afifuddin, Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy’ari yang diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Keputusan ini diambil berdasarkan rapat pleno tertutup yang diadakan di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/7/2024).
“Mulai hari ini sekitar pukul 11.30 WIB, saya ditunjuk sebagai Plt Ketua KPU RI,” ujar Afif melalui keterangan resmi, Kamis (4/7/2024). Penunjukan ini didasarkan pada kesepakatan bersama antaranggota KPU RI.
Afif menegaskan bahwa pihaknya kompak dalam menentukan pengganti Hasyim Asy’ari. “Kita kompak, tidak ada perbedaan sikap sama sekali, dan itu penting sebagai energi kami melangkah bersama,” ujarnya.
Hasyim Asy’ari telah diberhentikan sebagai Ketua KPU RI sesuai dengan Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 yang digelar di Jakarta, Rabu (3/7/2024). Meskipun Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) belum keluar, KPU diwajibkan menunjuk Plt Ketua KPU dalam waktu 1×24 jam setelah pembacaan putusan DKPP.
“Putusan DKPP sudah dibacakan kemarin dan mekanisme organisasi kita mengharuskan penunjukan Plt dalam waktu 1×24 jam,” kata Afif. KPU juga telah mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Kerja KPU.
Sebelumnya, DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Hasyim Asy’ari terkait kasus dugaan asusila.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
DKPP juga meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan, dan meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Sidang putusan tersebut dimulai pukul 14.10 WIB dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Hasyim mengikuti persidangan secara daring melalui aplikasi Zoom. (hdl)