Tangerang (pilar.id) – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melarang warga di daerahnya menggelar takbir keliling pada malam Idul Fitri 1443 Hijriah. Kebijakan ini dilakukan guna mengurangi potensi penularan Covid-19.
“Imbauan dari kami untuk tidak ada takbir keliling saat malam takbiran nanti. Lebih baik tadarus di mushalla masing-masing dan berkumpul bersama keluarga di rumah,” kata dia di Tangerang, Rabu (27/4/2022).
Dalam kesempatan itu ia meminta masyarakat melakukan takbir di masjid, mushalla, dan rumah masing-masing. Ia juga mengatakan takbir keliling dapat memicu kerumunan massa yang berpotensi penularan Covid-19..
“Walaupun telah banyak pelonggaran-pelonggaran, tetapi seperti pemakaian masker, mencuci tangan dan menjaga jarak kita harus lakukan,” katanya.
Pihaknya mengingatkan masyarakat melaksanakan kegiatan-kegiatan yang positif selama masa perayaan Lebaran. “Lebih baik manfaatkan waktu Idul Fitri bersama keluarga di rumah. Jangan sampai melakukan kegiatan seperti konvoi, motor-motoran, apalagi tawuran,” ujarnya.
Ahmed meminta, masyarakat setempat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19 serta mematuhi aturan perjalanan mudik yang ditetapkan pemerintah sehingga dapat menjalankan Lebaran dengan aman dan nyaman.
“Saya mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Tangerang untuk mari bersama-sama tetap menjaga protokol kesehatan dalam rangka menyambut perayaan hari raya Idul Fitri,” kata dia. (ret/hdl/antara)