Jakarta (pilar.id) – Mengaca pada kasus kelangkaan minyak goreng beberapa bulan ke belakang ketika kebijakan harga eceran tertinggi (HET) diberlakukan untuk semua jenis minyak goreng. Kementerian Perdagangan kini juga mulai melakukan antisipasi agar hal serupa tidak kembali terjadi.
Terutama terhadap ketersediaan minyak goreng curah yang kini, masih menerapkan HET. Untuk itu, Kemendag melalui Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan, akan mengawasi dan mengawal agar hal itu tidak terjadi.
“Dari kesimpulan itu, saat ini dengan kebijakan terakhir, pemerintah tetap melawan mekanisme pasar yaitu dengan menerapkan HET minyak goreng curah. Ada potensi dari hasil diskusi saat ini, potensi kelangkaan di minyak goreng curah,” ujar dia, saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR secara virtual, di Jakarta, Kamis (24/3/2022).
Ia memaparkan, sebagaimana disampaikan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, melawan mekanisme pasar dalam perdagangan minyak goreng merupakan hal yang berat.
Oleh karena itu, pelaksanaan Domestic Price Obligation (DPO), Domestic Market Obligation (DMO) bagi pengusaha kelapa sawit dan turunannya hingga HET minyak goreng kemasan premium dan kemasan sederhana tidak dapat berjalan sesuai harapan.
Namun, pemerintah tetap melawan mekanisme pasar pada minyak goreng curah dengan menetapkan HET, sebagaimana diketahui pemerintah menetapkan kebijakan harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter.
Dengan berlakunya kebijakan itu, maka Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/2022, HET minyak goreng sawit ditetapkan Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, serta Rp14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium tidak berlaku lagi. (fat/antara)