Jakarta (pilar.id) – Ketua DPP PPP Saifullah Tamliha menyatakan, Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP yang digelar 4 September 2022 di Serang, Banten menyimpang dari Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Pada kesempatan tersebut, Suharso Monoarfa juga dilengserkan sebagai Ketua Umum PPP.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani mengungkit saat Suharso Monoarfa menduduki kursi Plt Ketua Umum PPP menggantikan Muhammad Romahurmuziy. Berdasarkan aturan AD/ART yang bisa menjadi plt ketua umum hanya wakil ketua umum.
“Pak Suharso bukan wakil ketua umum pada saat itu,” kata Arsul, di Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Saat didapuk menjadi Plt Ketua Umum PPP, Suharso menjabat Ketua Majelis Pertimbangan. Untuk diketahui, kursi Ketua Majelis Pertimbangan tersebut juga sempat diduduki Mardiono sebelum ditunjuk sebagai Plt Ketua Umum PPP saat ini, atau setelah Suharso dilengserkan dalam Mukernas di Banten.
“Tetapi kemudian dengan fatwa dari Majelis Syariah yang dibenarkan oleh Mahkamah Partai, maka yang ada di AD/ART ‘terdelet’ atau tergantikan oleh fatwa Majelis Syariah yang dibenarkan oleh Mahkamah Partai,” jelas Arsul.
Menurut Arsul, fatwa Majelis Syariah PPP kala itu dibenarkan lantaran PPP tengah menghadapi kondisi darurat. Selain itu, Suharso juga dipandang cakap dan mumpuni untuk menduduki kursi Ketum PPP.
“Itu sudah jelas terang-terangan. Nah kalau soal undangan yang tanda tangan pak Arsul dan Wakil Sekjen, padahal saya sudah teken undangan rapat itu sudah sering dan selama ini tidak dipersoalkan,” kata dia.
Menurut Arsul, jika hal ini masih dipersoalkan, maka sama saja jabatan Suharso menjadi Plt Ketum PPP pada saat itu juga tidak sah. Dengan demikian, Muktamar PPP di Makassar Sulawesi Selatan untuk memilih ketum baru secara otomatis juga melanggar ketentuan yang berlaku.
“Karena muktamar yang diselenggarakan di Makassar itu oleh Plt Ketua Umum yang tidak sah menduduki jabatan. Kok nggak dipertanyakan seperti itu,” urai Arsul.
Ditegaskan Arsul, tidak perlu ribut-ribut untuk sebuah jabatan ketum. Suharso bisa melakukan tukar kursi jabatan dengan Mardiono menjadi Ketua Majelis Pertimbangan.
“Ya pak Suharso jadi saja, Ketua Majelis Pertimbangan. Itu sudah saya sampaikan berkali-kali. Kalau memang seperti itu tukar tempat, tukar kursi,” pungkas Arsul. (ach/din)