Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Ekonomi»Asosiasi e-Commerce Minta UU HPP Tidak Buru-buru Diterapkan

Asosiasi e-Commerce Minta UU HPP Tidak Buru-buru Diterapkan

Ekonomi Achmat D23 September 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Tampilan salah satu toko online. (Foto: M. Fathur Rohman, pilar.id)

Jakarta (pilar.id) – Tahun Lalu, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Salah satu pokok ketentuan dalam UU HPP tersebut yaitu mengatur pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas produk atau layanan digital.

Namun, Ketua Umum Indonesian e-Commerce Association (idEA) Bima Laga berharap, regulasi tersebut tidak diterapkan secara mendadak oleh pemerintah. Karena, diperlukan waktu yang cukup untuk melakukan edukasi dan sosialisasi kepada para pelaku UMKM.

“Perlu diketahui bahwa baru saja disahkan Udang-Undang Perlindungan Data Diri (PDP) yang tidak memiliki waktu 2 tahun untuk penerapannya, itupun setelah undang-undang disiapkan kita juga harus memberikan edukasi kepada para pelaku, begitu juga dengan Undang-Undang HPP ini, bagaimana nantinya kita bisa memberikan waktu yang cukup dalam penerapannya,” kata Bima.

Di sisi lain, penggalian perpajakan sektor e-commerce tampaknya belum dapat mengimbangi pesatnya perkembangan ekonomi digital. Bahkan, otoritas pajak mengalami berbagai kendala, mulai dari pendeteksian data transaksi, hingga anonimitas pelaku usaha.

“Karena transaksi online ini menfasilitasi orang untuk tidak muncul untuk dicatat, terutama dari sisi perpajakan,” kata Kasubdit Peraturan PPN dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Bonarsius Sipayung, di Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Menurutnya, untuk menerapkan aturan tersebut banyak aspek yang perlu dipikirkan kembali. Ia setuju dengan assessment. Namun, ketika dikaitkan dengan Pasal 32A UU KUP, harus dipertimbangkan juga terkait eksistensi assessment dan compliance cost yang akan timbul.

Baca Juga  Arah Kebijakan Pajak E Commerce Harus Pertimbangkan UMKM

“Akan kebayang ribet untuk marketplace bagi sesuatu yang tidak kita kontrol. Karena orang yang jualan secara online nggak keliatan, nggak tahu di mana gudangnya, nggak tahu di mana keberadaanya, dapat untung dia,” kata Bonarsius.

Bila kebijakan ini resmi diterapkan, Bonarsius memastikan, tidak akan mengganggu kinerja dari e-commerce dan pelaku usaha. Ia juga memastikan, tanggung jawab pembayaran PPN dan PPH akan dibebankan kepada wajib pajak atau penjual dan pembeli, bukan marketplace.

“Kewajiban para merchant PKP tetap normal, sesuai ketentuan. Saat jual barang, dia wajib memungut PPN ditandai dengan memungut faktur,” kata Bonarsius.

Di sisi lain, peneliti Indonesian Center for Tax Law/ICTL Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Adrianto Dwi Nugroho mengatakan, penunjukan pihak tertentu sebagai pemungut pajak akan melemahkan self assessment system yang dianut.

Sebab, kewajiban pelaporan dan penyetoran pajak oleh seorang wajib pajak atau PKP, misalnya pelaku usaha yang memperoleh laba usaha pada penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri, justru dialihkan kepada pihak lain.

“Menurut kami untuk marketplace ini sementara dianggap tidak mempunyai kapasitas. Karena dia hanya menjadi intermedia dalam suatu transaksi, dia tidak mengetahui status si seller sudah memenuhi syarat atau tidak,” kata Adrianto.

Sebelumnya, Asisten Deputi Ekonomi Digital Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Edwin Manansang menyatakan, PMK nomor 60 tahun 2022 yang merupakan turunan dari UU HPP menyebutkan, perusahaan penyelenggara PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Baca Juga  Dukung UU HPP, Gubernur Khofifah Harap Jadi Penguat Ekonomi Rakyat di Tengah Pandemi

Pajak ini wajib dipungut perusahaan yang memiliki nilai transaksi melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan.

“Ekonomi digital kini tampil sebagai kekuatan baru perekonomian kita,” katanya.

Sebagai informasi, hingga Agustus 2022, pemerintah telah mengumpulkan Rp8,2 triliun dari pajak pertambahan nilai melalui Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), yang berasal dari 106 pelaku usaha PMSE. Pemerintah sendiri telah menunjuk 127 PMSE menjadi wajib pungut (PPN), dan 106 di antaranya telah melakukan pemungutan. (ach/fat)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
e commerse Indonesian e-Commerce Association (idEA) pajak e-commerce pajak marketplace Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU HPP

Berita Lainnya

Dukung UU HPP, Gubernur Khofifah Harap Jadi Penguat Ekonomi Rakyat di Tengah Pandemi

21 Januari 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.