Jakarta (pilar.id) – Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, menyatakan kekecewaan dan mengecam terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam Permenaker Nomor 2 tahun 2022 itu terjadi perubahan persyaratan klaim dana JHT, yang baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun.
Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia, Sabda Pranawa Djati mengatakan, pemerintah jangan membuat kebijakan yang merugikan pekerja dan rakyat Indonesia.
“JHT itu adalah hak pekerja, karena iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri! Tidak ada alasan untuk menahan uang pekerja, karena JHT yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan itu adalah dana milik nasabah yaitu pekerja, bukan milik pemerintah,” kata Sabda kepada Pilar.id, Sabtu (12/2/2022).
Di tengah sulitnya mendapatkan pekerjaan baru, seharusnya dana JHT bisa dipergunakan untuk modal usaha. Maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan penutupan usaha di berbagai sektor, adalah kegagalan Pemerintah untuk bisa memberikan jaminan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi rakyat Indonesia.
Kata dia, anganlah kemudian sudah gagal memberikan jaminan pekerjaan dan penghasilan yang layak, pemerintah malah menerbitkan peraturan yang mempersulit pekerja untuk bisa mendapatkan hak atas dana yang sesungguhnya menjadi milik pekerja.
Komposisi iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pekerja melalui pemotongan gaji setiap bulannya sebesar 2 persen dari upah sebulan dan 3,7 persen dari upah sebulan dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan.
“Pemerintah jangan semena-mena menahan hak pekerja. Karena faktanya, banyak korban PHK dengan berbagai penyebabnya, yang membutuhkan dana JHT miliknya untuk memenuhi kebutuhan hidup atau memulai usaha setelah berhenti bekerja. Banyak juga pekerja yang di-PHK tanpa mendapatkan pesangon, antara lain karena dipaksa untuk mengundurkan diri dari perusahaan. Maka, pekerja sangat berharap bisa mencarikan JHT yang menjadi haknya,” tegasnya.
Oleh karena itu, ASPEK Indonesia mendesak pemerintah untuk membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dan kembali pada Permenaker Nomkr 19 Tahun 2015.
Dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT dapat dicairkan untuk pekerja yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun karena terkena PHK, yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau tanggal PHK. (her/hdl)