Bengkulu (pilar.id) – Bantuan sosial untuk pemilik Kartu Keluarga (KK) yang berusia 40 tahun ke bawah di Provinsi Bengkulu akan dicabut. Pencabutan tersebut dilakukan karena dinilai tidak efektif dan tidak bermanfaat.
Sebab, membiasakan masyarakat miskin di bawah usia 40 tahun menjadi malas dan tidak mandiri. Kebijakan terebut, menurut Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu, Iskandar Zo merupakan keputusan dari Kementerian Sosial.
Jika kebijakan ini benar-benar diterapkan, setidaknya ada 10 ribu penerima bansos yang tidak akan menerima lagi bantuan sosial berupa Program keluarga Harapan (PKH), dan bantuan sosial lainnya dari Kementerian Sosial.
“Diperkirakan sekitar 10 ribu penerima bantuan sosial yang berusia di bawah 40 ribu akan di cabut,” kata Iskandar di Bengkulu, Selasa (7/6/2022).
Dengan memberikan pola pemberian bantuan setiap bulan nya dalam rangka mengurangi beban pengeluaran rumah tangga miskin, tidak mengurangi jumlah kemiskinan di Provinsi Bengkulu.
Oleh karena itu, masyarakat miskin yang berusia di bawah 40 tahun tersebut akan diberikan pelatih Program Usaha Kewirausahaan (Pro UKS).
“Nantinya akan sama dengan kartu pra kerja yaitu memberikan pelatihan sesuai dengan kemampuan masyarakat penerima bantuan,” ujarnya.
Artinya, keluarga miskin yang berusia 40 tahun akan tetap mendapatkan bantuan program pemberdayaan ekonomi berupa edukasi serta bantuan usaha agar dapat dikembangkan dan meningkatkan perekonomian warga.
Lanjut Iskandar, adanya perubahan program tersebut dapat mensejahterakan masyarakat serta masyarakat miskin tidak bergantung pada bantuan dari pemerintah.
Diketahui, berdasarkan data jumlah penerima PKH di Provinsi Bengkulu mencapai 80 ribu kepala keluarga dan berdasarkan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebanyak 20 persen akan dikeluarkan dari bantuan PKH. (fat)