Jakarta (pilar.id) – Sidang tindak pidana suap terkait izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dari Kementerian Perdagangan masih terus berjalan. Setelah melalui sidang pembacaan tuntutan untuk para terdakwa, pada Selasa (27/9/2022) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk menyampaikan sanggahan.
Pada kesempatan tersebut, komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor yang merupakan salah satu tersangka kasus izin ekspor CPO tersebut memberikan bantahan. Master Parulian menyatakan bahwa PT Wilmar Nabati Indonesia tidak memberikan uang atau suap untuk memperoleh izin ekspor CPO dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Saya menolak pernyataan (memberi uang untuk memperoleh izin ekspor CPO, Red) dari Ringgo (Analis Perdagangan Ahli Madya Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag). Ringgo tidak kenal saya dan saya tidak kenal Ringgo,” kata Master, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Sebelumnya, selaku saksi dalam persidangan kasus korupsi pengurusan ekspor CPO dan turunannya pada tahun 2021 sampai dengan 2022, dan ditanya mengenai lebih lanjut pemberian uang dari Master, Ringgo mengaku tidak mengetahui hal itu. Pernyataan tersebut, kata dia, berasal dari Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag RI Farid Amir.
“Itu (pernyataan) dari Pak Farid,” ujar Ringgo.
Pada Selasa (20/9/2022), saat menjadi saksi di persidangan, Farid mengaku menerima amplop berisi uang sebesar 10.000 dolar Singapura dari Master Parulian (MP) Tumanggor.
Menurut Farid, dia bersedia menerima amplop itu, karena hal tersebut merupakan arahan dari mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana.
Beberapa hari kemudian, Farid melakukan konfirmasi terkait dengan penerimaan uang dari Master itu kepada Indra yang mengatakan “iya”.
Selanjutnya, uang dari Master itu dibagikan Farid kepada tim verifikator penerbitan persetujuan ekspor CPO, yaitu Ringgo, Demak Marseulina, Almira, Sabrina, dan Fadro.
Hal senada juga dimuat dalam dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan dalam persidangan pada Rabu (31/8/2022).
Kemudian dalam persidangan hari ini, Indra membantah memberikan arahan kepada Farid untuk memberi perlakuan khusus kepada perusahaan tertentu, agar mereka memperoleh persetujuan ekspor CPO.
“Saya tidak pernah memberikan arahan kepada Farid untuk memberikan perlakuan khusus kepada perusahaan tertentu dalam persetujuan ekspor,” kata Indra.
Dalam menanggapi pernyataan tersebut, ketua majelis hakim Liliek Prisbawono Adi menyampaikan bahwa pihaknya akan menilai kebenaran dari hal tersebut.
“Soal perlakuan khusus, itu kan penilaian dari penuntut umum dalam berita acara pemeriksaan sebagai penilaian (bagi majelis hakim) nanti,” ujar Liliek. (fat)