Jakarta (pilar.id) – Kasus mulitasi di Timika yang diduga dilakukan oleh enam anggota TNI terus mengalami kemajuan. Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) satu yang disusun oleh Polisi Militer Komando Daerah Militer XVII Cenderawasih, akan segera dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi (Otmilti) IV di Makassar, Sulawesi Selatan.
Kasus mutilasi terhadap empat warga sipil di Timika tersebut diduga dilakukan oleh enam anggota prajurit dari Brigif 20 Timika.
“Memang benar BAP (berita acara pemeriksaan) Mayor Inf HFD segera dilimpahkan ke Otmilti Makassar agar dapat segera disidangkan,” kata Kepala Penerangan Komando Daerah Militer (Kapendam) XVII Cenderawasih Letnan Kolonel (Kav) Herman Taryaman dikonfirmasi di Jayapura, Senin (19/9/2022).
Kapendam menjelaskan untuk lima orang tersangka lainnya, yakni Kapten Inf DK,Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu ROM, berkas acara pemeriksaan masih dalam proses resume dan melengkapi administrasi.
Penyerahan BAP kelima orang tersangka itu ke Pomdam XVII Cenderawasih dijadwalkan pada Rabu, 21 Sepetmber 2022, setelah dilakukan penelitian syarat formil dan materiil yang kemudian dilimpahkan kepada Otmil IV-20 Jayapura.
Keenam orang terduga pelaku pembunuhan dengan cara mutilasi terhadap empat orang warga Kabupaten Nduga di Timika itu ditahan pada dua tempat berbeda.
Untuk tersangka Mayor Inf HFD, Pratu RAS dan Pratu RPC ditahan di Rumah Tahanan Militer di Waena, Jayapura, sedangkan tersangka Kapten Inf DK, Praka PR dan Pratu ROM ditahan di Subdenpom Timika.
Adapun pasal yang disangkakan untuk keenam tersangka itu berbeda. Untuk tersangka Mayor Inf HFD dikenakan pasal 365 ayat (4) KUHP jo pasal 340 KUHP jo pasal 339 KUHP jo pasal 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo pasal 221 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 126 KUHPM jo pasal 148 KUHPM.
“Sementara untuk lima tersangka lainnya, yakni Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RPC, Pratu RAS, dan Pratu ROM dijerat pasal 365 ayat (4) KUHP Jo pasal 340 KUHP jo pasal 339 KUHP jo pasal 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo pasal 406 ayat (1) KUHP jo pasal 221 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Letkol Herman Taryaman.
Sebanyak empat orang warga Nduga dibunuh dengan cara dimutilasi pada tanggal 22 Agustus lalu di SP 1 Timika dan jasad mereka ditemukan dalam kondisi tidak lengkap. Keempat korban mutilasi itu adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi, dan Atis Tini. (fat)