Jakarta (pilar.id) – Penyidik dari Bareskrim Polri sedang mengusut dugaan kebocoran informasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji materi sistem pemilihan umum legislatif. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, mengatakan bahwa penyidikan tersebut dilakukan setelah Bareskrim menerima laporan polisi terkait dugaan kebocoran putusan MK.
“Saar ini sedang dilakukan penyidikan oleh penyidik Bareskrim Polri,” ujar Sandi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/6/2023).
Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diajukan oleh pelapor dengan inisial AWW pada Rabu (31/5/2023). Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
“Dilaporkan pemilik atau pengguna akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik atau pengguna akun Instagram @dennyindrayana99,” kata Sandi.
Pemilik akun-akun tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian, penyebaran berita bohong, penghinaan terhadap penguasa, dan pengungkapan rahasia negara sebagaimana diatur dalam Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 112 KUHP Pidana serta Pasal 207 KUHP.
Dalam laporan tersebut, pelapor melampirkan dua orang saksi dengan inisial WS dan AF. Selain itu, laporan juga disertai dengan barang bukti berupa satu bundle berkas yang berisi tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan satu flashdisk berwarna putih.
Menurut kronologi kejadian, pada tanggal 31 Mei 2023, pelapor melihat unggahan di media sosial Twitter @dennyindrayana dan Instagram @dennyindrayana99 yang diduga melanggar UU ITE. “Postingan tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian, penyebaran berita bohong, penghinaan terhadap penguasa, dan pengungkapan rahasia negara,” kata Sandi.
Sebelumnya, pada Senin (29/5/2023), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyebutkan bahwa MK akan mencari orang yang diduga membocorkan informasi mengenai putusan terkait uji materi sistem pemilihan legislatif. Pada Ahad (28/5/2023), Denny Indrayana melalui akun Twitter @dennyindranaya menyampaikan, “Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja.”
Dalam cuitannya, Denny juga menyebutkan sumber informasinya berasal dari Mahkamah Konstitusi. Namun, dia menegaskan bahwa sumbernya bukan merupakan hakim konstitusi.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, Denny Indrayana menyebutkan bahwa komposisi hakim MK yang akan memutuskan gugatan tersebut adalah 6:3. Artinya, enam hakim MK akan memutuskan agar pemilihan kembali menggunakan sistem proporsional tertutup, sementara tiga hakim lainnya tetap memutuskan menggunakan sistem pemilihan proporsional terbuka. Dengan demikian, Denny menyatakan bahwa Indonesia akan kembali menggunakan sistem pemilihan tertutup yang dinilainya otoriter dan koruptif.
Sementara itu, MK telah menerima permohonan uji materi terkait Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama pasal yang berkaitan dengan sistem pemilihan proporsional terbuka. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Enam orang yang menjadi pemohon dalam kasus ini adalah Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI). (hdl)