Jakarta (pilar.id) – Habib Rizieq Shihab hari ini, Rabu (20/7/2022), telah dinyatakan bebas bersyarat. Meskipun baru bebas dalam hitungan jam, dia langsung mengajak jemaahnya untuk kembali bersama-sama mengaungkan revolusi akhlak.
Karena menurutnya, saat ini kebohongan sedang menyelimuti Indonesia. Di Tanah Air tercinta ini, kata dia, telah terjadi kerusakan dan kemungkaran di mana-mana. Bahkan, masih kata Rizieq, kebohongan sudah membudaya di Indonesia. Negeri ini sedang terjadi darurat kebohongan.
“Ayo sama-sama kita gaungkan kembali dan terus menerus, yaitu revolusi akhlak. Revolusi akhlak dengan cara yang berakhlak,” kata Rizieq dalam konferensi persnya seperti disaksikan melalui YouTube Islamic Brotherhood Television pada Rabu (20/7/2022).
Sekali lagi ia menyampaikan bahwa darurat kebohongan, korupsi, kezaliman, darurat utang, darurat ekonomi dan lain sebagainya, kunci penyelesaiannya adalah dengan cara merevolusi akhlak.
Kalau akhlaknya sudah baik, maka orang-orang di Indonesia tidak akan korupsi, berbuat zalim, menyusahkan rakyat, dan tidak akan merusak negeri. Lalu, orang yang memiliki akhlak baik tidak akan menghinakan agama, Rasul, Al-quran. Apabila akhlak seseorang sudah baik, maka semua yang keluar dari dirinya adalah kebaikan.
“Kalau akhlaknya sudah baik, maka yang lahir pada dirinya adalah aneka kebaikan. Kalau itu terjadi, maka Indonesia akan lebih baik dan berkah,” tegasnya.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerangkan, Rizieq telah memenuhi persyaratan ihwal pembebasan bersyarat.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti menerangkan, yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022,” kata Rika dalam keterangannya. (her/din)