Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Ketua Umum PB Pemuda Muslimin Indonesia Sebut Program Sekolah Gratis Banten Perlu Dicontoh Daerah Lain
  • Laba Bersih BBTN Melonjak 41 Persen pada Semester I 2026, Kredit Tumbuh dan Kualitas Aset Membaik
  • J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia
  • Pemerintah Ubah Strategi Berantas Judi Online, Tak Hanya Blokir Situs tetapi Putus Seluruh Ekosistemnya
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hari Ini Bebas Bersyarat, Ini Pesan MUI untuk Habib Rizieq

Hari Ini Bebas Bersyarat, Ini Pesan MUI untuk Habib Rizieq

Peristiwa Herry Supriyatna20 Juli 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Habib Rizieq Shihab menjalankan proses administrasi pembebasan dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022). (Foto : Antara)

Jakarta (pilar.id) – Habib Rizieq Shihab hari ini, Rabu (20/7/2022), telah bebas bersyarat. Bebasnya Rizieq mendapat sambutan dari Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas.

Menurut dia, keluarnya Rizieq dari penjara harus disyukuri dan disambut gembira. “Karena Rizieq seorang tokoh yang punya pengikut banyak di negeri ini,. Dia akan bisa kembali berkumpul dan bertatap muka dengan jemaahnya,” kata Anwar dalam keterangan persnya, Rabu (20/7/2022).

Kendati demikian, Anwar berpesan kepada Habib Rizieq untuk menjaga persatuan dan kesatuan dinTanah Air. Ia juga berharap agar Rizieq dan jamaahnya lebih mengedepankan pendekatan dialog daripada pendekatan hukum dan kekuasaan.

Hal tersebut menjadi penting untuk diperhatikan karena Indonesia adalah negeri milik bersama. Semua rakyatnya bersama-sama bertanggung jawab terhadap nasib dan masa depan bangsa.

Sementara itu, Anwar juga mengingatkan bahwa rujukan konstitusi dalam hidup berbangsa dan bernegara adalah Pancasila dan UUD 1945. Karena itu, ia meminta agar pemerintah atau pembuat kebijakan tidak bertentangan dengan konstitusi ketika membuat suatu aturan.

Apabila terdapat aturan yang bertentangan dengan konstitusi, maka pembuat kebijakan harus berani mengamendemen dan mengubahnya. Tujuannya cuma satu, agar persatuan dan kesatuan di antara sesama masyarakat bisa kuat serta terjaga dan terpelihara.

“Hal ini penting untuk kita perhatikan karena hal demikianlah yang akan bisa membuat dan menghantarkan kita pada cita-cita kita untuk membuat negeri ini menjadi negeri yang maju, adil, dan makmur di mana rakyatnya bisa hidup dengan tenang, aman, tenteram, damai, dan bahagia,” ucap Anwar.

Baca Juga  MUI Dukung Aksi Boikot Produk Pro Israel Sebagai Dukungan untuk Palestina

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerangkan, Rizieq telah memenuhi persyaratan ihwal pembebasan bersyarat.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti menerangkan, yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022,” kata Rika salam keterangannya.

Rika menjelaskan, narapidana atas nama Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut:

a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;

b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar);

Baca Juga  Putri Candrawathi Ditahan, MUI: Bukti Keadilan Hukum Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun. (her/din)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Habib Rizieq Bebas Habib Rizieq bebas bersyarat MUI

Berita Lainnya

PJs Wali Kota Surabaya Restu Novi Widiani di PD RPH Surabaya

Permintaan Daging di RPH Surabaya Tetap Stabil Meski Video Viral Beredar

30 September 2024
Dr. Udji Asiyah MSi, Sosiolog Agama dari Universitas Airlangga

Esensi Toleransi dalam Fatwa Larangan Salam Lintas Agama: Perspektif dari Surabaya

15 Juni 2024
Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional MUI Prof Sudarnoto Abdul Hakim

MUI Dukung Aksi Boikot Produk Pro Israel Sebagai Dukungan untuk Palestina

10 Maret 2024
KPU Pemilu Pilkada Pilpres

MUI: Konsolidasi Demokrasi Damai dan Bermartabat harus Dijaga Seluruh Elemen

24 Februari 2024
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Marsudi Syuhud

Tanggapi Viral Candaan Zulhas, Wakil Ketua MUI Ajak Semua Pihak Lakukan Tabayyun

24 Desember 2023
Ganjar Pranowo saat berkunjung di Kantor MUI NTT dan berdiskusi dengan ulama dan tokoh masyarakat setempat

Ganjar Pranowo Bersama Ulama dan Tokoh Masyarakat NTT Sepakat Jaga Toleransi dan Berantas Korupsi

1 Desember 2023
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh

Tak Bahayakan Kesehatan, MUI Sebut Pewarna Makanan Cochineal sebagai Bahan Halal

28 September 2023
Prof. DR. Abdussalam R. Panji Gumilang

Wakil Ketua MUI Buya Anwar Abbas Berharap Kegaduhan Al Zaytun Segera Berakhir

2 Agustus 2023
KH M. Cholil Nafis

Larangan Nikah Beda Agama, Ini Tanggapan KH M. Cholil Nafis

21 Juli 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Kristina Yoko

J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia

19 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Berita Lainnya
PB Pemuda Muslimin Indonesia mendukung Program Sekolah Gratis Pemprov Banten dan menilai kebijakan itu layak menjadi contoh bagi daerah lain.

Ketua Umum PB Pemuda Muslimin Indonesia Sebut Program Sekolah Gratis Banten Perlu Dicontoh Daerah Lain

19 Juli 2026
BTN

Laba Bersih BBTN Melonjak 41 Persen pada Semester I 2026, Kredit Tumbuh dan Kualitas Aset Membaik

19 Juli 2026
Kristina Yoko

J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia

19 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.