Jakarta (pilar.id) – Habib Rizieq Shihab hari ini, Rabu (20/7/2022), telah bebas bersyarat. Bebasnya Rizieq mendapat sambutan dari Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas.
Menurut dia, keluarnya Rizieq dari penjara harus disyukuri dan disambut gembira. “Karena Rizieq seorang tokoh yang punya pengikut banyak di negeri ini,. Dia akan bisa kembali berkumpul dan bertatap muka dengan jemaahnya,” kata Anwar dalam keterangan persnya, Rabu (20/7/2022).
Kendati demikian, Anwar berpesan kepada Habib Rizieq untuk menjaga persatuan dan kesatuan dinTanah Air. Ia juga berharap agar Rizieq dan jamaahnya lebih mengedepankan pendekatan dialog daripada pendekatan hukum dan kekuasaan.
Hal tersebut menjadi penting untuk diperhatikan karena Indonesia adalah negeri milik bersama. Semua rakyatnya bersama-sama bertanggung jawab terhadap nasib dan masa depan bangsa.
Sementara itu, Anwar juga mengingatkan bahwa rujukan konstitusi dalam hidup berbangsa dan bernegara adalah Pancasila dan UUD 1945. Karena itu, ia meminta agar pemerintah atau pembuat kebijakan tidak bertentangan dengan konstitusi ketika membuat suatu aturan.
Apabila terdapat aturan yang bertentangan dengan konstitusi, maka pembuat kebijakan harus berani mengamendemen dan mengubahnya. Tujuannya cuma satu, agar persatuan dan kesatuan di antara sesama masyarakat bisa kuat serta terjaga dan terpelihara.
“Hal ini penting untuk kita perhatikan karena hal demikianlah yang akan bisa membuat dan menghantarkan kita pada cita-cita kita untuk membuat negeri ini menjadi negeri yang maju, adil, dan makmur di mana rakyatnya bisa hidup dengan tenang, aman, tenteram, damai, dan bahagia,” ucap Anwar.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerangkan, Rizieq telah memenuhi persyaratan ihwal pembebasan bersyarat.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti menerangkan, yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022,” kata Rika salam keterangannya.
Rika menjelaskan, narapidana atas nama Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut:
a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar);
c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun. (her/din)