Bandung (pilar.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan bahwa terdapat empat poin pertanyaan yang perlu dijelaskan oleh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, yang berlokasi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dan menjadi sorotan masyarakat.
Ketua Komisi Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan MUI, Firdaus Syam, mengungkapkan bahwa keempat poin tersebut mencakup pernyataan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, mengenai asal-usul Kitab Suci Al-Quran, penafsiran ayat-ayat Al-Quran, penafsiran mengenai Tanah Suci, dan penafsiran tentang hubungan dengan lawan jenis.
“Kami akan meminta kesediaan Panji Gumilang untuk mengklarifikasi pertanyaan-pertanyaan tersebut, meskipun Tim MUI telah memiliki data fakta yang sangat akurat,” ujar Firdaus Syam di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023).
Selain itu, Firdaus juga menyayangkan sikap Panji Gumilang yang menolak bertemu dengan Tim MUI Pusat saat menghadiri panggilan Tim Investigasi yang dibentuk oleh Gubernur Jawa Barat di Gedung Sate.
Padahal, menurutnya, sebelumnya Tim MUI Pusat telah berupaya melakukan klarifikasi beberapa kali, bahkan mereka telah mengunjungi Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu. Namun, surat-surat resmi yang dikirim oleh MUI kepada Al-Zaytun belum mendapatkan respons hingga saat ini.
“Kami merasa kecewa, karena tabayun (klarifikasi) ini bertujuan untuk meminta kejelasan mengenai pernyataan-pernyataan tersebut agar semuanya menjadi jelas, dan MUI dapat memberikan penilaian berdasarkan prinsip-prinsip ajaran Islam,” ungkapnya.
Firdaus menegaskan bahwa MUI akan segera mengambil langkah terkait permasalahan Pondok Pesantren Al-Zaytun, karena MUI telah memiliki data lengkap mengenai keberadaan dan kegiatan Pondok Pesantren Al-Zaytun sejak tahun 2002.
“MUI telah memiliki data dan fakta yang sangat akurat, dan kami akan melaporkannya kepada pimpinan untuk dibahas dalam Sidang Komisi Fatwa MUI, apakah permasalahan ini masuk dalam kategori penyimpangan, penistaan, penyesatan, atau penodaan agama,” tambahnya. (hdl)