Jakarta (pilar.id) – Habib Rizieq Shihab membeberkan siapa di balik pembebasan bersyarat yang diberikan kepada dirinya.
Dia dengan tegas mengatakan, pembebasan bersyarat yang diberikan kepada dia bukanlah pemberian dari partai politik, pejabat, ataupun pemberian kekuasaan.
“Jadi saya harus bawahi pembebasan bersyarat saya bukan pemberian parpol, bukan pemberian pejabat, bukan pemberian kekuasaan. Bukan. Tapi ini merupakan satu proses hukum,” kata Rizieq dalam konferensi persnya seperti disaksikan melalui YouTube Islamic Brotherhood Television pada Rabu (20/7/2022).
Rizieq mengungkapkan, yang menjadi penjamin bebas bersyarat adalah istilah. Oleh sebab itu, dia memberikan apresiasi, penghargaan, dan rasa terima kasih tertinggi kepada istrinya tersebut karena telah setia mengikuti seluruh proses hukum yang telah dijalankan.
Dia mengungkapkan, sang istri selama ini dengan setia mengikuti seluruh proses tahapan hukum, mulai dari awal pemeriksaan, persidangan, sampai kepada proses penahanan. Istrinya itu juga rutin membesuk dan memberikan semangat.
“Pada akhirnya juga harus keluarga yang memberikan jaminan untuk pembebasan bersyarat ini,” ujarnya.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerangkan, Rizieq telah memenuhi persyaratan ihwal pembebasan bersyarat.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti menerangkan, yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi,
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022,” kata Rika dalam keterangannya. (her/din)