Jakarta (pilar.id) – Korlantas Polri akan segera memberlakukan penggolongan SIM C menjadi tiga.
Adapun untuk mendapatkan SIM C1, pemohon harus sudah memiliki SIM C selama setahun terlebih dahulu.
Sementara jika ingin mendapatkan SIM C2, pemohon harus memiliki SIM C1 setidaknya selama setahun juga.
“Persyaratan untuk dapat C1 itu minimal dia memiliki SIM C itu satu tahun,” ujar Direktut Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).
“Masyarakat untuk mendapatkan C2 minimal dia memiliki SIM C1 satu tahun. Jadi kalau tanya C2 kapan dimulai? C1-nya saja belum, satu tahunnya saja belum,” sambungnya.
Korlantas Polri saat ini tengah melakukan percepatan agar masyarakat bisa mendapatkan SIM C1 dengan menyebarkan 132 unit motor untuk ujian praktik SIM C1.
“Jadi saat ini program kami ada C1, kemarin pengadaan 132 unit motor untuk uji praktik SIM C1. Distribusi ke mana saja? Seluruh polda se-Indonesia, bukan ke polres dulu,” katanya.
“Saya prioritaskan yang memang ada Satpas Prototype atau Satpas yang jadi pilot project, percontohan. Kenapa? Karena di situ lengkap semuanya alatnya, uji praktik, uji teori, dan sesuai dengan persyaratan pengambilan SIM, di situ lengkap,” imbuhnya. (ade)