Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru akan membuka pendaftaran partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 pada 1 Agustus 2022 mendatang. Namun, saat ini sudah terdapat 5 parpol yang mengajukan permohonan pendaftaran.
“Jadi ada 5 partai politik yang sudah mengajukan permohonan pendaftaran mulai jam 08.00 WIB pagi sampai jam 13.00 WIB siang,” kata Anggota Komisioner KPU Idham Holik, di Jakarta, Rabu (27/7/2022).
Namun, ia enggan membeberkan partai mana saja yang sudah siap melakukan pendaftaran. Ia akan menyampaikannya saat parpol tersebut tiba di KPU pada 1 Agustus 2022 nanti.
“Saat ini kami masih memastikan apakah yang bersangkutan betul-betul mendaftar hari pertama atau tidak,” kata dia.
Ditambahkan Idham, sebelum melakukan pendaftaran, parpol wajib membuat akun di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Saat ini, sudah terdapat 38 parpol yang memegang akun Sipol untuk tingkat nasional dan 8 parpol lokal.
Untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, lanjut Idham, Sipol akan dibuka lebih lama, yakni 1 bulan lebih 3 minggu. Sementara, pada pemilu 2019 lalu hanya dibuka selama 2 minggu saja. Menurut Idham, Sipol merupakan proyek strategis nasional untuk menjawab tantangan demokrasi di era digital.
“Sipol kami buka sampai dengan 14 Agustus 2022, seiring dengan berakhirnya masa pendaftaran partai politik,” jelas Idham. (ach/hdl)