Manokwari (pilar.id) – Penerapan restorative justice kembali dilakukan kepolisian di Provinsi Papua Barat. Kali ini, Restorative Justice diterapkan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua Barat berinisial HLM.
Mantan Kadispora Papua Barat tersebut, akhirnya dibebaskan dari jerat hukum setelah tiga korban tindak penganiayaan sepakat berdamai dengan proses penyelesaian di luar pengadilan.
Menurut keterangan dari Kapolres Manokwari, Ajun Komisaris Besar Polisi Parasian Herman Gultom di Manokwari setelah penerapan restorative justice, para korban sepakat untuk mencabut laporan polisiatas kasus pidana penganiayaan yang dilakukan Kadispora Papua Barat, HLM.
“Mantan Kadispora Papua Barat HLM bebas dari tahanan Polres Manokwari pada Jumat (18/11/2022) setelah perkara penganiayaan diselesaikan dengan restorative justice atas kesepakatan damai para pihak melalui proses mediasi polisi,” ujarnya, Sabtu (26/11/2022).
Kapolres mengatakan bahwa baik ketiga korban ASN perempuan maupun pelaku (HLM) benar-benar ingin bermediasi tanpa ada tekanan sehingga tim penyidik menindaklanjuti dengan menggunakan keadilan restorasi.
Para pihak saat dimediasi telah membuat pernyataan bersama tentang kesiapan bertanggung jawab di luar kewenangan penyidik kepolisian.
“Proses mediasi damai hingga restorative justice disaksikan pihak kuasa hukum HLM, serta para kepala suku masing-masing dari ketiga korban, yakni Meiske Johana CH Tuasela, Ema Ronsumbre, dan Merry C Kabuare,” ujarnya.
Mantan Kadispora Papua Barat HLM dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Manokwari pada 27 Oktober 2022 atas dugaan penganiayaan terhadap tiga wanita pegawai Pemprov Papua Barat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/807/X/2022/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat tanggal 27 Oktober 2022.
Dari laporan itu, Polres Manokwari kemudian menahan HLM selama 20 hari sejak 8 November 2022 setelah ditetapkan sebagai tersangka. (fat)