Jakarta (pilar.id) – Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir lada 16 Oktober 2022 dan kepemimpinan Ibu Kota akan dilanjutkan oleh Pejabat Gubernur hingga Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.
Ada dua pekerjaan rumah yang harus segera dilakukan oleh Pj Gubernur menurut pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga. Pekerjaan Pj Gubernur yang pertama adalah mengurai kemacetan lalu lintas dan menekan angka polusi udara di Jakarta.
“Kedua yakni mengatasi banjir dan krisis air bersih,” kata Nirwono kepada pilar.id, Senin (26/9/2022).
Menurutnya, program-program lain yang harus dilakukan Pj Gubernur yaitu merupakan turunan dari kedua pekerjaan rumah tersebut. Misalnya penataan kota atau tata ruang, kampung kumuh, pembangunan berorientasi transit (TOD), rusunawa, jalur sepeda, dan revitalisasi trotoar.
“Pj Guberjur tidak perlu membuat program baru, apalagi istilah-istilah baru, fokus saja pada kedua pekerjaan rumah tersebut dan rencana yang sudah tercantum di RTRW-RDTR DKI Jakarta 2030,” tegasnya.
Tiga nama calon pengganti Anies Baswedan sudah diserahkan DPRD DKI Jakarta ke Kemendagri. Ketiga nama tersebut adalah Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi, Sekda DKI Jakarta Marullah Matali, serta Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar.
Presiden Joko Widodo akan menerima enam nama calon Pj Gubernur DKI. Dari jumlah itu, tiga nama akan diusulkan oleh DPRD DKI Jakarta dan tiga nama dari Kementerian Dalam Negeri. Adapun, Jokowi akan melantik calon Pj Gubernur DKI pada 16 Oktober. Di saat yang sama, Anies dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria akan mengakhiri jabatannya.
Anies bukanlah satu-satunya kepala daerah yang akan habis masa jabatanya pada tahun ini. Berdasarkan catatan, sebanyak 101 kepala daerah yang terdiri dari 7 provinsi, 76 kabupaten dan 18 kota juga akan berakhir masa jabatannya.
Kekosongan kursi para kepala daerah tak lepas dari pagelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada November 2024 mendatang. Artinya, dalam dua tahun ke depan akan ada jabatan kepala daerah yang kosong.
Adapun kepala daerah yang masa jabatannya habis sebelum Pilkada Serentak 2024 akan digantikan oleh pejabat gubernur sementara, sejalan dengan aturan yang dituangkan dalam Undang-Undang (UU) 10/2016 Pasal 201 poin 9 yang berbunyi:
“Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali Kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.” bunyi pasal tersebut
Bagi penjabat gubernur sementara nantinya akan diusulkan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Presiden, dengan kriteria Aparatur Sipil Negara (ASN) pejabat tinggi madya atau setara eselon I.
Sementara itu, penjabat bupati/wali kota sementara akan diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri, dengan kriteria ASN pejabat tinggi pratama atau setara eselon II. (her/fat)