Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Pilar Khas
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Tepis Hoax Penculikan Anak, Polres Tulungagung Lakukan Edukasi di Sekolah
  • Hubungan Khusus Otavio Dutra dan Fabio Lefundes Pelatih Madura United, Masa Lalu yang Menguntungkan
  • Daftar Nama 32 Kapolsek Polda Metro Jaya yang Dimutasi
  • Welkom, Marselino Ferdinan Resmi Pindah ke Klub Belgia KMSK Deinze
  • Komisi X DPR RI Soroti Rendahnya Angka Remaja yang Melanjutkan ke Pendidikan Tinggi
  • Sinopsis The Call Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV, Kisah Operator Telepon Darurat 911
  • Jadwal Dewa United Vs Madura United, Pertaruhan Egy Maulana Vs Fabio Lefundes
  • 7 Arek Malang Jadi Tersangka, Diancam Hukuman Penjara 9 dan 10 Tahun
Facebook Instagram YouTube Twitter TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Lainnya
    • Pilar Pemilu
    • Pilar Khas
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Jatim
    • Pilar Wanita
    • Indeks
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Berikut Gaji Panwaslu Desa, Panwaslu Kecamatan, Pengawas TPS di Pemilu 2024
Peristiwa

Berikut Gaji Panwaslu Desa, Panwaslu Kecamatan, Pengawas TPS di Pemilu 2024

Ambar Adi Winarso13 Januari 2023 18:11 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ilustrasi: Tempat Pemungutan Suara (TPS). (Foto : Antara)

Semarang (pilar.id) – Surat Menkeu dengan nomor: 5/5715/MK.302/2022 menjelaskan besaran gaji yang diterima Panwaslu Desa dan Penwaslu Kecamatan di Pemilu 2024 semuanya naik.

Tedapat rincian gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan untuk ketua, anggota, kepala sekretariat dan lain-lain dalam surat keputusan Kemenkeu tersebut.

Sebelumnya, pada gelaran Pemilu 2019 yang lalu, gaji Panwascam untuk Ketua Rp1.850.000 per bulan, sedangkan untuk anggota Rp1.650.000.

Sedangkan untuk Pemilu 2024, gaji ketua Panwascam naik menjadi Rp2.200.000, sementara untuk anggota naik menjadi Rp1.900.000.

Di posisi lain, yakni Kepala Sekretariat gajinya mencapai Rp1.550.000 perbulan, Pelaksana Teknis Rp900 ribu, dan pelaksana teknis non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Rp1,5 juta.

Adapun untuk pengawas desa/kelurahan sama dengan Pilkada yakni Rp1,1 juta per bulan dan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Rp750 ribu.

Gaji PTPS (Pengawas Tempat Pemilihan Suara), dari Rp 650 ribu menjadi Rp1 juta.

Berikut rincian gaji Panwaslu Desa, Panwascam, PTPS, untuk Pemilu 2024 yang ditetapkan Kemenkeu.

– Ketua Panwaslu Kecamatan Rp 2.200.000.

– Anggota Panwaslu Kecamatan Rp 1.900.000.

– Kepala Sekretariat, gaji Rp 1.550.000

– Pelaksana Teknis Rp 900.000

– Pelaksana teknis non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Rp1.500.000.

– Panwaslu Desa atau kelurahan Rp 1.100.000.

– Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Rp 750.000.

– PTPS (Pengawas Tempat Pemilihan Suara) Rp 1.000.000. (Aam)

Jika Anda tertarik menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa, penuhi syarat-pendaftaran Panwaslu Desa sudah dibuka sejak Senin 9 Januari yang lalu dan saat ini masih dilakukan penerimaan berkas pendaftaran.

Pendaftaran Panwaslu Desa dilakukan oleh Panwascam dan dibuka pada sampai 13 Januari 2023.

Sementara untuk penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa akan berlangsung selama enam hari yakni mulai 14 hingga 19 Januari 2023.

Untuk Pemilu 2024 ini, selain pendaftaran juga telah disesuaikan besaran gaji untuk Panwaslu Desa oleh pemerintah.

Siapapun yang memenuhi syarat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa bisa mendaftarkan diri ke Kantor Panwaslu Kecamatan.

Surat lamaran untuk mengikuti seleksi dengan disampaikan langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan.

Panwascam akan melakukan tahapan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon Panwaslu Desa yakni pada 14 hingga 19 Januari 2023.

Nantinya, berbagai tahapan proses pembentukan akan berlangsung hingga akhirnya ada pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih.

Untuk menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
– Warga Negara Indonesia.
– Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
– Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
– Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
– Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan
Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
– Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
– Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk (KTP);
– Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
– Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
– Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
– Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
– Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
– Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
– Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
– Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.(Aam)

Baca Juga

  • Masih Dibuka Pendaftaran Panwaslu Desa Untuk Pemilu 2024, Intip Gaji Panwaslu Desa Terbaru
  • Pemilu 2024 Gaji Panwaslu Desa Rp 1,1 Juta dan Panwaslu Kecamatan Rp 2,2 Juta, Ini Rincian Lengkapnya
  • Gaji Terbaru Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan di Pemilu 2024, Naik Drastis Ini Rinciannya
  • Berapa Gaji Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024? Simak Selengkapnya di Sini
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

 
 
gaji panwaslu desa Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 Pendaftaran Pengawas syarat TPS

Berita Lainnya

Tepis Hoax Penculikan Anak, Polres Tulungagung Lakukan Edukasi di Sekolah

1 Februari 2023 22:31 WIB

Daftar Nama 32 Kapolsek Polda Metro Jaya yang Dimutasi

1 Februari 2023 22:16 WIB

Komisi X DPR RI Soroti Rendahnya Angka Remaja yang Melanjutkan ke Pendidikan Tinggi

1 Februari 2023 21:50 WIB

7 Arek Malang Jadi Tersangka, Diancam Hukuman Penjara 9 dan 10 Tahun

1 Februari 2023 21:34 WIB

Gelar Roadshow, Erick Thohir Mengaku Akan Bersih-bersih Dunia Sepak Bola

1 Februari 2023 20:02 WIB
Ilustrasi terorisme (foto: Tyleroharrow, pixabay)

Bom Bunuh Diri di Masjid Pakistan, Begini Respons Pemerintah Indonesia

1 Februari 2023 19:32 WIB

Lampaui Target Produksi di 2022, Ini Jurus Jitu PT Pertamina Hulu Rokan Regional Sumatera

1 Februari 2023 19:01 WIB

Tangkap Produsen Kosmetik Palsu, Polisi: Mereka Menjual di Shopee

1 Februari 2023 18:33 WIB
kantor arema fc

Bos Arema FC Polisikan Pendemo Ricuh yang Rusak Kantor Singo Edan

1 Februari 2023 17:55 WIB

Leave A Reply Cancel Reply

banner
Berita Pilihan

Welkom, Marselino Ferdinan Resmi Pindah ke Klub Belgia KMSK Deinze

1 Februari 2023 22:15 WIB

Setelah Puteri Kampus Kalsel 2022, Ulfah Bidik Program Pertukaran Pemuda Antar Negara

1 Februari 2023 20:26 WIB

Ma’ruf Amin: NU tidak Lakukan Islamisasi tapi Santrinisasi Umat

1 Februari 2023 15:13 WIB

Sri Mulyani Jadi Bakal Calon Gubernur BI; Saya Fokus Kerjakan Tugas Saat Ini

1 Februari 2023 13:15 WIB

Victor Mambor, Wartawan Papua Raih Penghargaan Oktovianus Pogau dari Yayasan Pantau

1 Februari 2023 11:00 WIB
Berita Lainnya

Tepis Hoax Penculikan Anak, Polres Tulungagung Lakukan Edukasi di Sekolah

1 Februari 2023 22:31 WIB

Hubungan Khusus Otavio Dutra dan Fabio Lefundes Pelatih Madura United, Masa Lalu yang Menguntungkan

1 Februari 2023 22:19 WIB

Daftar Nama 32 Kapolsek Polda Metro Jaya yang Dimutasi

1 Februari 2023 22:16 WIB

banner lazada'
© 2023 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.