Jakarta (pilar.id) – Partai Ummat gagal menjadi peserta Pemilu 2024 karena tidak lolos verifikasi faktual di dua provinsi.
Oleh karena itu, Bawaslu mempersilakan Partai Ummat untuk mengajukan laporan dugaan pelanggaran verifikasi faktual atau sengketa proses Pemilu 2024.
Disebutkan Anggota Bawaslu, Totok Hariyono bahwa Partai Ummat memiliki waktu untuk mengajukan sengketa hingga Senin (19/12/2022) mendatang.
“Silakan lapor ke Bawaslu. Partai Ummat memiliki waktu sampai Senin 19 Desember 2022,” jelasnya, Kamis (15/12/2022) dikutip dari laman resmi bawaslu.go.id.
Partai Ummat sebenarnya sudah melakukan konsultasi kepada Bawaslu terhadap hasil verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bawaslu juga telah memberikan informasi hal-hal apa saja yang harus dilakukan oleh Ummat untuk melaporkan KPU ke Bawaslu.
“Kami jelaskan syarat formil dan materil yang harus dipenuhi oleh Partai Ummat, serta batas waktu yang telah ditentukan dalam undang-undang,” paparnya.
Totok menerangkan, jika syarat formil dan materil terpenuhi, Bawaslu akan mempertemukan Partai Ummat dengan KPU untuk melakukan mediasi.
Apabila kedua belah pihak sepakat maka akan selesai. Tapi jika KPU dan Partai Ummat tidak menemui jalan tengah, maka akan lanjut ke persidangan.
“Dalam persidangan akan ada pembuktian dokumen maupun saksi dari kedua belah pihak. Lalu kami punya waktu dua belas hari untuk keluarkan putusan atas persidangan tersebut,” kata Totok.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjabarkan, Bawaslu tidak menerima laporan atau temuan dari Bawaslu Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
KPU menyatakan Partai Ummat tidak memenuhi syarat verifikasi faktual di kedua provinsi tersebut.
“Kami tidak menerima laporan. Jajaran Bawaslu melakukan pleno sebelum ambil keputusan. Bisa saja ada dinamika dalam pleno tersebut. Tetapi tidak ada keberatan,” tuturnya. (ade)