Jakarta (pilar.id) – Peneliti senior Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, Ardian Sopa, mengatakan bahwa gugatan hasil pemilihan presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK) bertentangan dengan pandangan mayoritas masyarakat yang menerima hasil Pilpres 2024.
“Aktivitas menggugat ke MK adalah hak konstitusional yang sah. Namun, harus dihindari agar langkah ini tidak hanya dianggap sebagai bentuk pertanggungjawaban dari kandidat atau tim sukses atas kekalahan yang dialami, yang mencari kambing hitam,” ujarnya dalam pernyataan tertulis di Jakarta, pada Selasa (26/3/2024).
Dia menjelaskan hasil survei terbaru LSI Denny JA menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat, sebanyak 89,9 persen, menerima keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengumumkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024 dengan sekali putaran.
Menurutnya, penerimaan yang luas dari masyarakat seharusnya juga dapat diterima oleh elite politik atau kandidat yang kalah, seperti pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Prabowo-Mahfud MD.
Ardian menjelaskan bahwa dari mayoritas yang setuju dengan hasil rekapitulasi KPU sebesar 89,9 persen, terdapat pemilih Ganjar-Mahfud yang menerima hasil pemilu sebesar 90,3 persen, Anies-Muhaimin setuju sebesar 79,9 persen, dan pemilih Prabowo-Gibran menerima sebesar 93,8 persen.
“Pemilih dari masing-masing kandidat yang kalah, mayoritas sudah menerima keputusan KPU. Jika terus memaksakan, hal ini bisa dianggap sebagai sikap tidak sportif dalam menerima kekalahan,” katanya.
Dia mengkhawatirkan bahwa terus menolak untuk menerima hasil dengan tuduhan KPU melakukan kecurangan dapat menyebabkan mendapat sentimen negatif dari masyarakat, bukan dukungan.
LSI Denny JA melakukan survei pada 1-15 Maret 2024 dengan metode multistage random sampling. Margin of error survei sekitar 2,9 persen. Responden survei berjumlah 1.200 orang. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara tatap muka dengan menggunakan kuesioner. (hen/hdl)