Bekasi (pilar.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menggelar rapat koordinasi bersama unsur Forkopimda dan perwakilan 23 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk mengakhiri kerja Panitia Ad-hoc Pemilu 2024. Rapat tersebut digelar di Hotel Holiday Inn, Jababeka Cikarang, Cikarang Selatan, pada Kamis (4/4/2024).
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, menyampaikan bahwa rapat ini terkait dengan akan dimulainya tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Wakil Kepala Daerah. Selain itu, hadirnya PPK merupakan upaya KPU untuk mengevaluasi kinerja yang dilakukan selama Pemilu 2024.
“Panitia Ad-hoc Pemilu 2024 berakhir masa kerjanya tepat pada tanggal 4 April 2024, yaitu 6 bulan sebelum hari H dan 2 bulan setelah Pemilu. Oleh karena itu, kami akan membuka perekrutan kembali panitia Ad-hoc pada tanggal 17 April 2024, menunggu Surat Edaran dari KPU RI,” ungkap Ali Rido.
Menurut Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, perekrutan panitia Ad-hoc akan dilakukan ulang di PPK dan PPS.
Ali Rido juga mengajak para Panitia Ad-hoc yang bertugas pada Pemilu 2024 untuk mendaftar kembali, dengan mempertimbangkan rekam jejak mereka selama bertugas. Meskipun demikian, perekrutan juga terbuka bagi masyarakat yang baru mendaftar.
“Kami akan menilai track record mereka saat Pemilu 2024, yang menjadi bagian dari evaluasi kami. Tidak menutup kemungkinan bagi mereka yang belum pernah menjadi Panitia Pemilu sebelumnya,” jelasnya.
Ali Rido juga mengimbau masyarakat Kabupaten Bekasi untuk menyambut baik ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ini, karena hasilnya akan membawa Kabupaten Bekasi menuju perubahan yang lebih baik dalam lima tahun ke depan.
“Mari kita tunjukkan bahwa kita memiliki pilihan yang akan membawa perubahan positif bagi Kabupaten Bekasi. Ini adalah kontribusi kita dalam memperkuat demokrasi di daerah,” pungkasnya. (mad/hdl)