Semarang (pilar.id) – Secara administratif, Kabupaten Semarang tercatat memiliki 19 kecamatan. Saat ini di 19 kecamatan tersebut, telah berdiri 19 kantor Majelis Wakil Cabang Nahdaltul Ulama (MWCNU).
Dimana, pembangunan kantor MWCNU di 19 kecamatan tersebut, terwujud berkat program kotak infak bernama Koin NU.
Melalui program Koin NU ini, setiap anggota NU atau nahdliyin diberikan kotak infak di rumah masing-masing. Dimana, nantinya para nahdliyin akan menyisihkan uang untuk dimasukkan ke dalam kotak infak tersebut.
Hasil dari mobilisasi penggalangan dana Koin NU tersebut, seluruh MWCNU yang ada di Kabupaten Semarang saat ini berhasil memiliki kantor sendiri.
Dimana, kantor MWCNU tersebut nantinya bukan saja akan menjadi pusat kegiatan masyarakat nadhliyin yang ada di kecamatan masing-masing tetapi, juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat umum untuk menggelar kegiatan atau acara tertentu.
“Alhamdulillah, seluruh seluruh MWCNU yang ada di Kabupaten Semarang sudah memiliki kantor. Beberapa diantaranya masih dalam proses pembangunan,” terang Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Semarang, KH Ahmad Fauzan seperti dikutip dari NU Online, Selasa (14/2/2023).
Uang hasil infak dari Koin NU ini, pengelolaannya berada di bawah Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (Lazisnu).
Kyai Ahmad juga menegaskan bahwa PCNU tidak melakukan intervensi ataupun meminta bagian dari hasil infak Koin NU yang didapatkan oleh masing-masing MWCNU di Kabupaten Semarang.
“Keputusan penggunaan dana Koin NU sepenuhnya diserahkan kepada warga,” tegas KH Ahmad Fauzan.
Menurut keterangan dari KH Amhad Fauzan, rata-rata setiap bulannya, perolehan Koin NU di tiap kecamatan mencapai Rp100 juta.
“Diperkirakan pada akhir tahun 2023 nanti, 19 MWCNU yang ada di Kabupaten Semarang sudah memiliki kantor yang bagus dan representatif. Tantangannya bagaimana agar kantor bisa hidup, tidak mangkrak,” lanjutnya.
Untuk menghadapi tantangan tersebut, PCNU Kabupaten Semarang memberikan saran agar setiap MWCNU nantinya merintis pendirian layanan kesehatan berupa klinik.
Dimana, klinik tersebut nantinya bisa menggunakan salah satu ruangan yang ada di Kantor MWCNU. (fat)