Jakarta (pilar.id) – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, buruh akan menggelar unjuk rasa di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022), pukul 10.00 WIB besok.
Mereka menuntut 2 tuntutan. Pertama, meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.8454.
“Sedangkan tuntutan kedua, mendesak pengusaha tetap membayar upah sebesar Rp4.641.854,” kata Said, Selasa (19/7/2022).
Menurut Said, selama belum ada putusan di tingkat banding, maka masih berlaku upah yang lama. Sebab, putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Said menjelaskan, setidaknya ada empat alasan KSPI dan Partai Buruh menolak hasil putusan tersebut. Alasan pertama, hasil putusan PTUN itu dikeluarkan setelah revisi Kepgub 1517 tahun 2021 sudah dijalankan selama tujuh bulan.
Menurutnya, tidak mungkin kalau upah pekerja kemudian diturunkan di tengah jalan. Ia khawatir bakal ada konflik horizontal yang timbul antara buruh dengan perusahaan.
Alasan kedua, KSPI dan Partai Buruh menganggap kalau PTUN DKI sudah menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power. Said menilai kalau PTUN telah melampaui kewenangannya yakni hanya menguji dan menyidangkan gugatan terkait dengan persoalan administrasi.
PTUN, kata dia, kewenangannya hanya sebatas menerima atau menolak gugatan yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Tapi tiba-tiba PTUN menyatakan menerima gugatan Apindo, kemudian memutuskan kenaikan UMP DKI menjadi Rp4,57 juta per bulan.
“Ini kan berbahaya siapa yang memberikan kewenangan pada PTUN untuk memutuskan?”
Alasan ketiga, lanjut Said, seharusnya keputusan PTUN itu dikeluarkan pada awal 2022 atau sebelum pelaksaan awal UMP DKI Jakarta. Sementara alasan terakhir, keputusan PTUN itu akan berpengaruh pada wibawa Anies selaku pihak yang mengeluarkan kebijakan terkait upah tersebut.
“Wibawa pemerintah enggak boleh jatuh. Kalau Anies sebagai Gubernur DKI tidak melakukan banding, berarti Anies tidak konsisten terhadap keputusannya. Dia harus melakukan banding untuk mempertahankan keputusannya,” tegasnya. (ach/hdl)