Jakarta (pilar.id) – Pada Rabu (8/2/2023) besok, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Komisioner KPU, Idham Holik.
Idham Holik diadukan dilaporkan ke DKPP dengan nomor perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023.
Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang digelar oleh DKPP terhadap Idham Holik tersebut, akan dilangsungkan di Ruang Sidang DKPP RI, Jakarta pada pukul 10.00 WIB.
Dalam laporan perkara yang diadukan ke DKPP, Komisioner KPU Idham Holik diduga telah melakukan pengancaman kepada para anggota KPU daerah.
Idham diduga menyampaikan ancaman di hadapan seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia yang digelar di Convention Hall Beach City Entertainment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara.
Ancaman tersebut adalah perintah harus tegak lurus, tidak boleh dilanggar, dan bagi yang melanggar akan dimasukan ke rumah sakit.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia, di Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Yudia menjelaskan, perkara ini diadukan Jeck Stephen Seba yang memberikan kuasa kepada Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L Wibisono.
Jeck mengadukan sepuluh penyelenggara pemilu, antara lain Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara) sebagai teradu I sampai III.
Kemudian, Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Lucky Firnandy Majanto dan Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulut Carles Y Worotitjan sebagai Teradu IV dan V.
Selain itu, diadukan juga Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sangihe) sebagai teradu VI sampai VIII.
Sedangkan, Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe Jelly Kantu dan Idham Holik turut diadukan sebagai teradu IX dan X.
Dalam permohonannya, teradu I sampai IX diduga mengubah status tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dalam proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan dengan cara mengubah data berita acara dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) selama kurun waktu 7 November sampai 10 Desember 2022.
Menurut Yudia, sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. “Masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” kata dia. (ach/fat)