Maros (pilar.id) – Anggota Komisi II DPR RI, Rosiyati MH Thamrin, mengecam kebijakan terkait sertifikat tanah yang dinilai merugikan masyarakat. Rosiyati menyoroti lonjakan biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang drastis setelah penerbitan sertifikat tanah.
“Sangat disayangkan melihat besarnya biaya PBB yang harus ditanggung masyarakat setelah memiliki sertifikat tanah. Hal ini menjadi hambatan besar bagi petani dan pengguna lahan lainnya untuk mendaftarkan tanah mereka,” ujar Rosiyati MH Thamrin saat Kunjungan Kerja Reses Tim Komisi II ke Maros, Sulawesi Selatan.
Rosiyati menambahkan bahwa masyarakat enggan membuat sertifikat tanah karena adanya kenaikan biaya PBB yang signifikan setelah kepemilikan tanah tersebut bersertifikat. Hal ini berdampak negatif terutama bagi petani dan pengguna lahan lainnya yang mayoritas hidup dengan penghasilan terbatas.
Rosiayati menyerukan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan Dinas Pajak untuk meninjau ulang kebijakan terkait tarif PBB. “Saya berharap Dinas Pajak dapat mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak dan menyesuaikan tarif PBB dengan lebih adil,” tambahnya.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu juga menegaskan bahwa pembenahan terhadap kebijakan tersebut penting dilakukan agar masyarakat merasa lebih terbantu dan hak-hak mereka atas tanah yang mereka miliki terjamin.
“Pemerintah harus fokus pada upaya mempermudah akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah dengan biaya yang terjangkau, sehingga tidak menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (ret/ted)