Surabaya (pilar.id) – Suami Venna Melinda, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Diektahui, beberapa waktu lalu Venna Melinda melaporkan dugaan KDRT yang dilakukan Ferry Irawan ke Polisi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara dan olah TKP.
“Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa Saudara FI (Ferry Irawan) dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” terangnya, Kamis (12/1/2023).
Menurut Dirmanto, olah TKP yang berada di sebuah hotel di Kota Kediri telah dilakukan pada Rabu (11/1/2023) kemarin.
Dalam olah TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Seperti, seprai dan handuk yang ada bercak darahnya. Polisi juga mengambil sejumlah sampel darah.
Selain itu, penyidik juga memeriksa enam orang saksi di Kediri mulai dari house keeping, front office, dan sejumlah pegawai hotel dan CCTV.
Kemudian hari ini Kamis (12/1/2023) Polda Jatim bakal melayangkan surat panggilan terhadap Ferry Irawan agar datang pada Senin (16/1/2023) untuk diperiksa sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Adapun awal kejadian KDRT tersebut terjadi ketika keduanya menginap di salah satu hotel di Jalan Dhoho, Kota Kediri, Jawa Timur.
Di kamar tersebut, Ferry Irawan menekankan kepalanya ke hidung Venna Melinda sampai mengucurkan darah.
Berdasarkan keterangan Venna Melinda, Ferry Irawan seringkali melayangkan ancaman kekerasan kepadanya. (ade)