Jakarta (pilar.id) – Mario Dandy Satriyo belum pernah dikunjungi keluarganya usai ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan terhadap David.
Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara Mario Dandy Satriyo, Dolfie Rompas saat dikonfirmasi.
“Belum (ada kunjungan dari keluarga),” ujar Dolfie Rompas, Senin (13/3/2023) dikutip dari PMJ News.
Diketahui, Mario Dandy merupakan anak dari mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Saat ini sang ayah juga sedang sibuk perihal kasus kepemilikan harta yang sedang ditelusuri oleh Kementerian Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta KPK.
Rafael Alun Trisambodo juga diduga melakukan pencucian uang terkait kepemilikan hartanya.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) yang dilaporkan olehnya yakni Rp 56 miliar dirasa tidak wajar untuk jabatannya saat itu.
Nama Rafael Alun Trisambodo mencuat usai ramai Mario Dandy Satriyo yang menganiaya David.
Netizen heran dengan gaya Mario Dandy Satriyo yang kerap kali pamer kendaraan mewah di media sosial.
Bahkan Mario Dandy Satriyo juga melakukan aksi ugal-ugalan di jalan raya dengan menggunakan kendaraan mewah tersebut.
Dalam kasus ini, Mario Dandy Satriyo dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP, serta pengenaan Pasal 76c juncto 80 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.
Saat ini Mario Dandy Satriyo ditahan di rutan Polda Metro Jaya untuk memudahkan dalam penanganan kasus ini.
Sebelumnya Mario Dandy Satriyo ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Selatan. (ade)
1 Komentar
semoga pelaku di beri hukuman yang setimpal dengan perbauatnnya yang sangat merugikan bukan hanya masyarakat tapi negara