Medan (pilar.id) – Memasuki Tahun 2023, Walikota Medan Bobby Nasuiton menegaskan jika di Kota Medan sama sekali tidak ada aliran LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender).
Hal itu ia tegaskan didepan ribuan warga Medan saat perayaan Tahun Baru 2023.
“Medan itu multietnis dengan agama yang berbeda, itu juga yang menjadi salah satu faktor gaya bahasa anak medan unik, namun tidak ada satupun etnis dan agama yang memperbolehkan memiliki pasangan sesama jenis. Untuk itu Medan anti LGBT,” tegasnya.
Di awal tahun ini, menantu Presiden RI Joko Widodo itupun mengharapkan kebaikan bagi seluruh warga Kota Medan
“Selamat memasuki tahun 2023 untuk seluruh masyarakat Kota Medan. Semoga tahun 2023 ini kita semua menjadi pribadi yang lebih baik lagi, bermanfaat untuk orang lain dan bermanfaat untuk kemajuan Kota Medan,” tegasnya.
Di Indonesia sendiri, sesuai Pasal 292 KUHP menyatakan larangan terhadap orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama jenis kelamin yang diketahuinya atau sepatutnya diduganya belum dewasa.
Sebelumnya sejumlah kontroversi muncul saat Piala Dunia 2022 yang dilaksanakan di Qatar. Qatar yang menerapkan hukum Islam ketat saat perhelatan akbar sepak bola tersebut melarang penggunaan ban One Love bagi kapten sepak bola.
Dari keputusan yang dikeluarkan Qatar itu, beberapa negara menolak peraturan tersebut dan berupaya mengenakan ban lengan (armband) selama pertandingan berlangsung. Pada akhirnya ancaman FIFA menghentikan usaha mereka.
Saat Piala Dunia 2022, Qatar juga menetapkan homoseksual dan hubungan sesama jenis lain adalah hal illegal. Ban lengan One Love adalah salah satu upaya memprotes itu, selain aturan-aturan berbau ketidaksetaraan lainnya.
Sebelumnya, saat menjabat jadi Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin menilai pelaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) harus mendapatkan bimbingan agar tidak melanggar ketentuan agama. Untuk itu, pelaku LGBT tidak dijauhi, melainkan diarahkan agar tidak menyimpang.
“Tugas para pemuka dan tokoh agama justru tidak menjauhi mereka, menurut hemat saya. Justru mereka harus dibimbng dan diarahkan agar perilaku seksualnya itu tidak menyimpang dari
ketentuan agama,” ungkapnya.
Ditambahkan Lukman Hakim Saifuddin, hal yang ditolak dari LGBT adalah tindakan dan perilakunya,yaitu melakukan hubungan seksual sejenis. Dan itu memang merupakan tindakan yang melanggar ketentuan agama.
“Jadi tindakan perilaku hubungan sesama jenis ini yang harus dihindari. Oleh karenanya, cara yang harus dilakukan adalah bagaimana agar mereka (LGBT) mendapatkan bimbingan keagamaan,” tutupnya. (din)