Yogyakarta (pilar.id) – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengimbau masyarakat yang tinggal berada di zona rawan bencana untuk meningkatkan kesiapsiagaan selama musim pancaroba.
Dalam hal ini, BPBD DIY selalu berkoordinasi baik dengan instansi terkait atau relawan-relawan di BPBD.
Manajer Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD DIY, Lilik Andi Aryanto menerangkan, BPBD DIY memiliki Desa atau Kelurahan Tangguh Bencana sebanyak 270 desa dari 438 desa atau kelurahan yang ada di DIY.
Selain itu, di DIY banyak relawan-relawan dengan adanya potensi yang ada di masyarakat, selain pada saat kejadian bencana diharapkan sebelum kejadian bencana atau pra bencana dapat dicegah.
Pengelolaan risiko bencana penting dilakukan untuk mengurangi faktor-faktor yang mendasari munculnya risiko serta menciptakan kesiapsiagaan terhadap bencana.
Dalam mencegah atau mengurangi dampak bencana dapat dilakukan melalui serangkaian kegiatan dan tindakan pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan.
“Bencana seiring terjadi kapan saja dan dimana saja tanpa ada peringatan. Sehingga, dibutuhkan pengetahuan dan keterampilan untuk menghadapinya,” kata Lilik, Rabu (21/9/2022).
Ia menambahkan, Desa Tangguh Bencana juga dikuatkan kapasitas masyarakatnya sehingga apabila terjadi bencana, masyarakat secara mandiri bisa bangkit lebih cepat.
“Kami juga melakukan penguatan kapasitas melalui sekolah atau namanya Satuan Pendidikan Aman Bencana, baik guru maupun siswanya melakukan glad atau simulasi untuk penguatan kapasitas tentang kebencanaan,” katanya.
Lebih lanjut, penguatan kapasitas ini merupakan bagian dari mitigasi non struktural. Selain itu, penguatan kapasitas pengelola penginapan atau tempat wisata juga diperlukan.
Menurutnya, pelaku wisata harus mengetahui yang harus dilakukan apabila terjadi kejadian, demikian juga perlu mengedukasi ke pengunjung baik melalui baliho, tanda apabila terjadi kejadian langkah apa yang harus dilakukan dan membangun jejaring dengan desa sekitar.
Lalu untuk mitigasi struktural antaranya adalah penguatan fisik misalnya di tepi sungai dengan adanya talut.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 3 tahun 2020 tentang Satu Data Pembangunan DIY, menurut Lilik satu data bencana ialah semua infromasi bencana dalam satu data, terkait dengan bencana misalnya, gempa bumi.
Dimana titik-titik rawannya lalu jika sudah diketahui peta bencana mana saja yang boleh ditempati. Ancaman bencana yang lain seperti tanah longsor, banjir dipetakan, kemudian daerah yang rawan, serta potensinya.
Dengan adanya satu data bencana, masyarakat atau investor yang akan menanamkan investasi di Yogyakarta dapat mengetahui potensi-potensi yang aman atau rawan. Upaya apa yang harus dilakukan, meski rawan longsor namun dengan upaya mitigasi ini bisa menghindari ancaman tersebut. (riz/hdl)










