Jakarta (pilar.id) – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan pencairan insentif untuk Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dan biaya Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) menjelang Idulfitri 1445 H/2024 M. Insentif ini mencapai lebih dari Rp 81 miliar.
Muhammad Aqil Irham, Kepala BPJPH Kemenag, menyatakan bahwa pencairan ini mencakup insentif P3H sebesar Rp69.800.700.000 dan biaya LP3H sebesar Rp11.633.475.000. Pencairan tersebut didasarkan pada kinerja P3H dan LP3H dalam proses pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), yang menghasilkan sebanyak 465.338 sertifikat halal.
Aqil juga menyampaikan apresiasi kepada LP3H dan P3H di seluruh Indonesia atas kontribusinya dalam membantu UMK bersertifikat halal. Pembayaran insentif dilakukan dalam beberapa tahap mulai 21 Februari 2024 hingga 4 April 2024, disesuaikan dengan pengajuan invoice oleh LP3H kepada BPJPH.
BPJPH juga mengapresiasi komitmen Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam mengawasi layanan sertifikasi halal, sebagai upaya pemberdayaan UMKM. BPJPH berharap agar LP3H dan P3H terus meningkatkan kinerjanya dalam mengakselerasi sertifikasi halal pelaku UMK, terutama mengingat kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan mulai 18 Oktober 2024 mendatang.
Aqil menekankan perlunya LP3H mengaktifkan P3H yang kurang aktif dan mencari solusi atas hambatan yang ada, serta kepada P3H untuk terus meningkatkan kinerjanya dengan memperkuat integritas, kompetensi, dan produktivitasnya. Hal ini diharapkan dapat mewujudkan transparansi dan akuntabilitas proses bisnis layanan JPH yang dilaksanakan oleh BPJPH. (usm/ted)