Jakarta (pilar.id) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengumumkan daftar 332 produk obat sirop dari 38 industri farmasi yang dinilai sudah memenuhi ketentuan sehingga aman digunakan. Tentu saja, asal dikonsumsi sesuai aturan pakai.
Hal ini disampaikan lewat laman pom.go.id yang dikonfirmasi kepada Biro Kerja Sama dan Humas BPOM RI di Jakarta, Kamis (22/12/2022) malam.
Disampaikan juga, ada 177 produk obat sirop di Indonesia aman untuk dikonsumsi karena tidak menggunakan empat senyawa kimia berbahaya, yakni Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol yang melebihi ambang batas aman.
Hasil verifikasi yang dilakukan sepanjang 30 November hingga 14 Desember 2022, terdapat tambahan 160 produk yang telah memenuhi ketentuan.
Dilaporkan, BPOM terus melakukan verifikasi hasil pengujian bahan baku obat sirop berdasarkan pemenuhan beberapa kriteria.
Antara lain kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah, metode pengujian yang mengikuti standar atau farmakope terkini serta informasi lainnya.
Hingga 12 Desember 2022 lalu, BPOM telah menemukan enam industri farmasi yang memproduksi obat sirop dengan kadar cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman.
Masing-masing PT Yarindo Farmatama (PT YF), PT Afi Farma (PT AF), PT Universal Pharmaceutical Industries (PT UPI), PT Ciubros Farma (PT CF), PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS), dan PT Samco Farma (PT SF),
Disampaikan, BPOM telah menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) cairan oral non-betalaktam, diikuti pencabutan izin edar produk sirup obat tersebut.
BPOM juga telah memerintahkan kepada keenam industri untuk menghentikan kegiatan produksi dan distribusi seluruh sirup obat, mengembalikan surat persetujuan izin edar semua sirup obat, menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran. (usm/hdl)