Jakarta (pilar.id) – Salah satu temuan Tim Pencari Fakta (TPF) dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) terkait kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak adalah ada kelalaian instansi dalam pengawasan bahan baku obat dan peredaran produk obat. Menanggapi hal itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meragukan legalitas TPF.
“Jadi satu, tanyakan kembali legalitas dari tim pencari faktanya,” kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito, di Jakarta, Senin (26/12/2022).
Menurut Penny, institusinya selama ini sudah bekerja dengan baik. Ia juga mengaku sudah menjelaskan kepada BPKN bahwa BPOM telah menjalankan pekerjaannya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, termasuk menjelaskan tindakan yang sudah dilakukan, serta melakukan perbaikan.
“Kami sudah menjelaskan secara clear dalam suatu pertemuan, malahan sampai sore saya jelaskan,” kata dia.
Ia juga mempertanyakan, tugas dan fungsi BPKN untuk melakukan pemeriksaan kepada entitas yang biasa melakukan pemeriksaan sesuai SOP. Ia lantas membandingkan lembaga pemeriksa lainnya, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Ombudsman yang memiliki tahapan-tahapan dalam memeriksa suatu perkara.
“Jadi tahapan-tahapan itu saya kira, para entitas pemeriksa itu punya tata cara yang berlaku fair,” kata Penny.
Penny mengaku, pihaknya belum mendapatkan salinan dari hasil temuan BPKN. Menurutnya, suatu pemeriksaan mestinya menghasilkan suatu solusi, bukan malah saling menyalahkan.
“Jadi sudah ada solusinya, sudah ada keputusan komitmen bersama apabila itu ada langkah-langkah perbaikan. Bukan hanya mencari kesalahan. Tapi adalah untuk mencari solusi untuk kepentingan bersama,” kata Penny.
Ditambahkan Penny, lembaga pemeriksa tidak bisa melakukan pemeriksaan secara sewenang-wenang. BPOM sendiri siap memberikan solusi apabila diminta entitas pemeriksa dengan memastikan ke depan tidak akan terjadi lagi kasus gangguan ginjal akut atau Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu TPF BPKN menemukan 8 temuan terkait GGAPA. Selain itu, TPF BPKN juga menyampaikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditindaklanjuti. Salah satunya, BPKN meminta Pemerintah menugaskan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan atau BPKP untuk melalukan audit secara menyeluruh terkait pengawasan dan peredaran produk obat-obatan. Termasuk penggunaan bahan baku pada obat di sektor farmasi. (ach/din)