Jakarta (pilar.id) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan uji sampling terhadap terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022. Berdasarkan pengujian tersebut, menunjukkan adanya kandungan cemaran Dietilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman pada 5 produk obat sirup.
Kelima produk obat sirup tersebut adalah Termorex Sirup untuk obat demam. Obat ini diproduksi oleh PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Kemudian, Flurin DMP Sirup untuk obat batuk dan flu. Obat ini diproduksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. Kemudian, Unibebi Cough Sirup untuk obat batuk dan flu, dan diproduksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Unibebi Demam Sirup untuk obat demam, produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml. Unibebi demam drops untuk obat demam, produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @15 ml.
BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk tersebut. Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.
Meski demikian, BPOM menyampaikan, hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut. “Karena, selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19,” demikian disampaikan BPOM dalam keterangan resminya, Kamis (20/10/2022).
BPOM juga telah memerintahkan kepada semua industri farmasi yang memiliki sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG untuk melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha. “Industri farmasi dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat atau bahan baku jika diperlukan,” tulis BPOM.
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, dan menjadi konsumen cerdas. Masyarakat disarankan membeli obat hanya di sarana resmi, yaitu apotek, toko obat, puskesmas atau rumah sakit terdekat.
Pembelian obat secara online dapat dilakukan hanya di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF). Untuk melindungi konsumen, BPOM secara berkesinambungan akan melaksanakan patroli siber pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri dan mencegah peredaran obat ilegal.
“Menerapkan cek KLIK yaitu Cek Kemasan dalam kondisi baik, Cek Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan obat,” tulis BPOM. (ach/hdl)