Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Pilar Khas
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Tangkap Produsen Kosmetik Palsu, Polisi: Mereka Menjual di Shoope
  • Januari 2023, Harga Gabah Kering Panen Naik 16,52 Persen
  • BPS Akui Inflasi Masih Tinggi Karena Ini
  • Bos Arema FC Polisikan Pendemo Ricuh yang Rusak Kantor Singo Edan
  • Instruksi Kapolri: Usut Tuntas Kasus Pelemparan Bus Persis Solo!
  • Besok Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Ulang Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UI
  • Dukung Bisnis Hulu Migas di Kalimantan, PT Pertamina Hulu Indonesia Bor Enam Sumur Eksplorasi
  • Progres Cedera David Rumakiek, Persib Sudah Punya Pengganti, Akankah Bertahan?
Facebook Instagram YouTube Twitter TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Lainnya
    • Pilar Pemilu
    • Pilar Khas
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Jatim
    • Pilar Wanita
    • Indeks
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Tercemar Senyawa Kimia Perusak Ginjal, Propilen Glikol Dioplos dalam Drum Bekas?
Hukum

Tercemar Senyawa Kimia Perusak Ginjal, Propilen Glikol Dioplos dalam Drum Bekas?

Hendro D. Laksono11 November 2022 23:05 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (foto: Antara)

Jakarta (pilar.id) – Temuan drum berisi propilen glikol (PG) di Depok, Jawa Barat, mulai ditindaklanjuti Tim Gabungan Bareskrim Polri. PG dalam drum ini diduga dioplos sehingga tercemar senyawa kimia perusak ginjal etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menjelaskan, temuan drum bertuliskan DOW Chemmical itu diduga bahan baku tambahan yang dipesan PT Afi Farma (AF) melalui PT TBK dan PT APG.

“Dari kegiatan penyidikan dilaksanakan Rabu (9/11/2022) di Tapos, Depok, didapati fakta bahwa barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) PG dan EG di dalam tong putih bertuliskan DOW,” jelasnya, Jumat (11/11/2022).

Dijelaskan pula, drum berlabel DOW yang digunakan oleh para pelaku diduga barang bekas.

“Kemudian melakukan peracikan penambahan atau oplosan zat cemaran EG terdapat bahan yang diorder PT AF sehingga diduga kandungan cemarannya di atas ambang batas,” tambahnya.

Diketahui, DOW adalah perusahaan farmasi bahan baku obat multinasional yang berkedudukan di Thailand.

Ramadhan mengatakan, drum berisi EG itu tertulis The Dow Chemical dengan abjad M yang berbeda dengan label. Karena beberapa drum yang ditemukan memakai huruf M ganda (dobel) pada tulisan Chemical.

Ia pun menegaskan, tindak lanjut dari pengungkapan tersebut, penyidik memanggil pemilik CV Samudera Chemical (SC) berinisial E dan T, anak dari E, dan saksi-saksi dari RT maupun RW di TKP temuan drum berisi EG tersebut.

“Saat ini penyidik menunggu hasil uji laboratorium sampel bahan baku dan melakukan BAP tambahan kepada PT APG dan PT TBK serta mencari dokumen terkait pembelian bahan baku tambahan PG dari PT AF, PT TBK, dan PT APG,” jelasnya.

Di luar itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap ahli farmasi, ahli korporasi, dan ahli Puslabfor.

Kandungan ED dan DEG

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismato mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan sejumlah direktur perusahaan farmasi maupun suplier.

Selain itu juga terhadap distributor bahan baku obat untuk menelusuri masuknya EG ke Indonesia berdasarkan temuan drum berisi PG yang dipalsukan ternyata mengandung EG dan DEG di Depok.

“Kami memeriksa semua direktur di perusahaan-perusahaan yang kami temukan mendapat suplai bahan baku yang diduga PG tetapi mengandung ED dan DEG,” kata Pipit.

Ditambahkan, saat ini pemeriksaan sudah dilakukan pada tiga perusahaan. Masing-masing PT Afi Farma, PT Yarindo Farmatama, dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Kata Pipit, pemeriksaan akan berkembang ke perusahaan-perusahaan yang terkait masuknya EG dan DEG tersebut, baik itu farmasi maupun produsen bahan makanan.

Karena, lanjut dia, CV Samudera Chemical sebagai pemasok PG yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas. “Bukan hanya itu saja, siapa yang disuplai oleh CV Samudera Chemical juga diperiksa, baik itu perusahaan farmasi maupun makanan harus diperiksa karena EG/DEG bahan berbahaya,” katanya.

Tentang keterlibatan DOW Thailand, ia menegaskan, pihaknya menelusuri sumber pengiriman PG mengandung EG/DEG tersebut apakah berasal dari DOW Thailand atau ada pemalsuan yang dilakukan karena dioplos di Indonesia. “Kami harus cek,” tandasnya. (hdl/ant)

Baca Juga

  • Bareskrim Polri Periksa Mario Teguh Terkait Penipuan Robot Trading Net89
  • Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Buat Laporan Pembunuhan ke Polres Malang
  • Polda Jatim: Video Kebaya Merah adalah Pesanan via Twitter
  • Bos Judi Online Apin BK Jalani Proses Hukum di Polda Sumatera Utara
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

 
 
Dietilen Glikol DOW Chemmical Etilen Glikol headline Propilen Glikol PT Afi Farma senyawa kimia perusak ginjal

Berita Lainnya

Tangkap Produsen Kosmetik Palsu, Polisi: Mereka Menjual di Shoope

1 Februari 2023 18:33 WIB

Besok Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Ulang Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UI

1 Februari 2023 15:47 WIB

Ma’ruf Amin: NU tidak Lakukan Islamisasi tapi Santrinisasi Umat

1 Februari 2023 15:13 WIB

Sri Mulyani Jadi Bakal Calon Gubernur BI; Saya Fokus Kerjakan Tugas Saat Ini

1 Februari 2023 13:15 WIB

Jaksa Tuntut Pelaku Santri Bakar Santri di Pasuruan Hukuman 5 Tahun Penjara

1 Februari 2023 12:53 WIB

Victor Mambor, Wartawan Papua Raih Penghargaan Oktovianus Pogau dari Yayasan Pantau

1 Februari 2023 11:00 WIB
SIM

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Bulan Februari 2023

1 Februari 2023 09:44 WIB

Ikon Megah Kabupaten Bantul, Berikut 5 Fakta Jembatan Kretek II

1 Februari 2023 06:00 WIB
sabu

Buron Pengedar Narkoba Kabur ke Malaysia Akhirnya Ditangkap, Dua Kali Selundupkan Sabu ke Aceh

31 Januari 2023 22:42 WIB

Leave A Reply Cancel Reply

banner
Berita Pilihan

Ma’ruf Amin: NU tidak Lakukan Islamisasi tapi Santrinisasi Umat

1 Februari 2023 15:13 WIB

Sri Mulyani Jadi Bakal Calon Gubernur BI; Saya Fokus Kerjakan Tugas Saat Ini

1 Februari 2023 13:15 WIB

Victor Mambor, Wartawan Papua Raih Penghargaan Oktovianus Pogau dari Yayasan Pantau

1 Februari 2023 11:00 WIB
SIM

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Bulan Februari 2023

1 Februari 2023 09:44 WIB

Ikon Megah Kabupaten Bantul, Berikut 5 Fakta Jembatan Kretek II

1 Februari 2023 06:00 WIB
Berita Lainnya

Tangkap Produsen Kosmetik Palsu, Polisi: Mereka Menjual di Shoope

1 Februari 2023 18:33 WIB

Januari 2023, Harga Gabah Kering Panen Naik 16,52 Persen

1 Februari 2023 18:31 WIB
Teras Malioboro Dua Yogyakarta

BPS Akui Inflasi Masih Tinggi Karena Ini

1 Februari 2023 18:01 WIB

banner lazada'
© 2023 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.